Ini Skema Pembatasan Mobil Barang Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Libur Nataru
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pembatasan operasional mobil barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan lainnya.
Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lain lain.
(Baca juga: Ada Pandemi, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Aturan Muatan dan Ukuran Truk )
"Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke korlantas Polri," katanya.
Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lain lain.
(Baca juga: Ada Pandemi, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Aturan Muatan dan Ukuran Truk )
"Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke korlantas Polri," katanya.
(ind)
Lihat Juga :