Ini Skema Pembatasan Mobil Barang Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Libur Nataru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan pembatasan angkutan barang pada masa angkutan natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).
Meskipun dari pelaku usaha, Organda dan Apindo menghendaki tidak usah dilakukan pembatasan untuk di jalan tol, namun karena melihat ada potensi perjalanan maka akhirnya diputuskan ada surat edaran terkait pembatasan operasional mobil barang arah ke luar Jabodetabek.
"Jadi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek saja yang ke arah Cikampek. Rencananya tanggal 23 Desember jam 00.00 sampai 24 Desember jam 24.00 ini yang ke arah Cirebon. Kemudian mudik ke-2, itu pembatasannya tanggal 30 Desember jam 00.00 sampai 31 Desember jam 24.00," jelas Budi secara virtual di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
( )
Selanjutnya untuk arah kembali (arah masuk Jabodetabek) dari tanggal 27 Desember jam 00.00 sampai tanggal 28 Desember jam 08.00. "Kemudian yang libur tahun baru untuk arus balik kita antisipasi dengan pembatasan tanggal 2 Januari 2021 jam 12.00 sampai 4 Januari 2021 jam 08.00," jelas dia.
Adapun pembatasan operasional mobil barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan lainnya.
Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lain lain.
( )
"Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke korlantas Polri," katanya.
Meskipun dari pelaku usaha, Organda dan Apindo menghendaki tidak usah dilakukan pembatasan untuk di jalan tol, namun karena melihat ada potensi perjalanan maka akhirnya diputuskan ada surat edaran terkait pembatasan operasional mobil barang arah ke luar Jabodetabek.
"Jadi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek saja yang ke arah Cikampek. Rencananya tanggal 23 Desember jam 00.00 sampai 24 Desember jam 24.00 ini yang ke arah Cirebon. Kemudian mudik ke-2, itu pembatasannya tanggal 30 Desember jam 00.00 sampai 31 Desember jam 24.00," jelas Budi secara virtual di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
( )
Selanjutnya untuk arah kembali (arah masuk Jabodetabek) dari tanggal 27 Desember jam 00.00 sampai tanggal 28 Desember jam 08.00. "Kemudian yang libur tahun baru untuk arus balik kita antisipasi dengan pembatasan tanggal 2 Januari 2021 jam 12.00 sampai 4 Januari 2021 jam 08.00," jelas dia.
Adapun pembatasan operasional mobil barang yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan lainnya.
Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lain lain.
( )
"Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke korlantas Polri," katanya.
(ind)