Terpikat Kilau Emas
Sabtu, 05 Desember 2020 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
Pengamat investasi, Felicia Putri Tjiasaka menilai, emas merupakan instrumen paling menguntungkan untuk investasi. Jika dilihat dalam jangka waktu 10 tahun, investasi emas dalam bentuk logam mulia yang paling besar return-nya dibanding yang lain.
Baginya, semua orang perlu memiliki investasi emas sebagai penyeimbang. Karena emas mirip mata uang dolar AS, yakni termasuk instrumen yang tidak berpengaruh dengan keadaan ekonomi. Jika keuangan sedang tidak bagus, nilai emas naik berbeda dengan saham yang bisa anjlok. Apabila kondisi ekonomi bagus, saham juga baik-baik saja dan emas juga biasa saja tidak terpengaruh. (Baca juga: Saat Pandemi, Cek Kesehatan Bisa Dilakukan dari Rumah)
"Kalau semua investasi di saham saat ekonomi sedang menurun semua akan terpengaruh. Sehingga seharusnya setiap orang minimal harus memiliki 10% dari total asetnya untuk diversifikasi," jelasnya.
Kini, informasi mengenai kemudahan membeli emas yang semakin mudah patut diketahui masyarakat. "Sekarang tidak perlu memegang fisik. Sebab kalau sudah banyak tidak perlu repot menyimpan. Bahaya juga jika disimpan di rumah harus punya brankas atau di deposit box dengan biaya yang lumayan mahal," ungkapnya.
Masyarakat kini dapat memiliki emas tanpa ada fisiknya. Layaknya menabung di bank namun semua dikonversi dalam nilai emas. Menabung emas dapat dilakukan di lembaga keuangan salah satunya di Pegadaian.
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan, tabungan emas Pegadaian ialah produk menabung emas dengan sistem beli-titip. Artinya nasabah membeli emas kemudian dititipkan ke Pegadaian sehingga nasabah dikenakan biaya penitipan. Keuntungan yang diperoleh oleh nasabah adalah nilai asetnya tetap terjaga bahkan cenderung naik dalam jangka panjang.
Cara ini dapat membuat masyarakat dapat memiliki emas dengan nominal yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi keuangan. Sebab, saldo awal rekening minimal seberat 0,01 gram atau sekitar Rp 10 ribu. "Berapapun jumlah uang yang disetor akan dikonversikan dalam berat emas dengan harga pada saat transaksi dilakukan," ujarnya. (Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama)
Baginya, semua orang perlu memiliki investasi emas sebagai penyeimbang. Karena emas mirip mata uang dolar AS, yakni termasuk instrumen yang tidak berpengaruh dengan keadaan ekonomi. Jika keuangan sedang tidak bagus, nilai emas naik berbeda dengan saham yang bisa anjlok. Apabila kondisi ekonomi bagus, saham juga baik-baik saja dan emas juga biasa saja tidak terpengaruh. (Baca juga: Saat Pandemi, Cek Kesehatan Bisa Dilakukan dari Rumah)
"Kalau semua investasi di saham saat ekonomi sedang menurun semua akan terpengaruh. Sehingga seharusnya setiap orang minimal harus memiliki 10% dari total asetnya untuk diversifikasi," jelasnya.
Kini, informasi mengenai kemudahan membeli emas yang semakin mudah patut diketahui masyarakat. "Sekarang tidak perlu memegang fisik. Sebab kalau sudah banyak tidak perlu repot menyimpan. Bahaya juga jika disimpan di rumah harus punya brankas atau di deposit box dengan biaya yang lumayan mahal," ungkapnya.
Masyarakat kini dapat memiliki emas tanpa ada fisiknya. Layaknya menabung di bank namun semua dikonversi dalam nilai emas. Menabung emas dapat dilakukan di lembaga keuangan salah satunya di Pegadaian.
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan, tabungan emas Pegadaian ialah produk menabung emas dengan sistem beli-titip. Artinya nasabah membeli emas kemudian dititipkan ke Pegadaian sehingga nasabah dikenakan biaya penitipan. Keuntungan yang diperoleh oleh nasabah adalah nilai asetnya tetap terjaga bahkan cenderung naik dalam jangka panjang.
Cara ini dapat membuat masyarakat dapat memiliki emas dengan nominal yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi keuangan. Sebab, saldo awal rekening minimal seberat 0,01 gram atau sekitar Rp 10 ribu. "Berapapun jumlah uang yang disetor akan dikonversikan dalam berat emas dengan harga pada saat transaksi dilakukan," ujarnya. (Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama)
Lihat Juga :