Peneliti Indeks: Implementasi UU Cipta Kerja Butuh SDM Birokrasi Profesional

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:30 WIB
loading...
Peneliti Indeks: Implementasi...
Untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja, peneliti Indef menerangkan perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan yang ideal. Menurut Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja itu perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional.

“Kalau dilihat, tujuan UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Kemudahan investasi dan berusaha ini perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” kata Arif dalam sebuah diskusi daring.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Atasi Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum )

Dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi 4.0: Peluang dan Tantangan Implementasi UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh Indeks ini, Arif menegaskan profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha.

Lanjut Arif, profesionalisme itu agar pelayanan perizinan usaha dapat dilaksanakan dengan prima dan agar efesien secara biaya dan waktu. Selain itu, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan. Untuk itu, sambung Arif, mengandaikan adanya reformasi birokrasi.

“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu, pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya, tapi juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” beber master Manajemen dan Kebijakan Publik dari Carnegie Mellon University, Australia itu.

(Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law )

Reformasi birokrasi itu, Arif menjelaskan, untuk menciptakan 3E. Efektivitas, efesiensi dan Ekonomi berbiaya rendah. Katanya, itu senyawa dengan UU Cipta Kerja.

“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko; dan kedua, menyusun detil rencana tata ruang,” jelasnya.

Terkait peran pertama, Arif mengutip pasal 9 sampai dengan pasal 12 UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan resiko menengah dan tinggi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Lippo Karawaci Kembangkan...
Lippo Karawaci Kembangkan Organisasi Melalui Pelatihan dan Pengembangan
Strategi BRINS Kembangkan...
Strategi BRINS Kembangkan SDM Unggul
Bisnis Cloud Kian Prospektif,...
Bisnis Cloud Kian Prospektif, Buka Peluang bagi Pekerja Gen Z
Jajaran Pertamina Sepakat...
Jajaran Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan
Kemampuan Bahasa Asing...
Kemampuan Bahasa Asing Masih Kendala Utama Daya Saing SDM Kesehatan RI di Luar Negeri
Perkuat SDM, InJourney...
Perkuat SDM, InJourney Airports Gelar Program Peduli Literasi
MIND ID Kembangkan Generasi...
MIND ID Kembangkan Generasi Muda lewat Pendidikan dan Olah Raga
BNI Gali Potensi Atlet...
BNI Gali Potensi Atlet Muda Bulu Tangkis Indonesia
Rekomendasi
3 Foto Bahagia Bobon...
3 Foto Bahagia Bobon Santoso dan Cheryl Ruan, Saling Unfollow usai Suami Mualaf
Kondisi Genetik Langka,...
Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tak Merasakan Sakit Bahkan usai Ditabrak Mobil
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
Berita Terkini
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
8 menit yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
20 menit yang lalu
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
42 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Butuh Rp47.587,3...
Indonesia Butuh Rp47.587,3 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved