Peneliti Indeks: Implementasi UU Cipta Kerja Butuh SDM Birokrasi Profesional

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:30 WIB
loading...
Peneliti Indeks: Implementasi...
Untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja, peneliti Indef menerangkan perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan yang ideal. Menurut Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja itu perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional.

“Kalau dilihat, tujuan UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Kemudahan investasi dan berusaha ini perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” kata Arif dalam sebuah diskusi daring.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Atasi Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum )

Dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi 4.0: Peluang dan Tantangan Implementasi UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh Indeks ini, Arif menegaskan profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha.

Lanjut Arif, profesionalisme itu agar pelayanan perizinan usaha dapat dilaksanakan dengan prima dan agar efesien secara biaya dan waktu. Selain itu, pelayanan perizinan juga harus akuntabel dan transparan. Untuk itu, sambung Arif, mengandaikan adanya reformasi birokrasi.

“Ekspektasi dari dihadirkannya UU Cipta Kerja itu, pemerintah tidak hanya mengupayakan penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya dengan investasi sebanyak-banyaknya, tapi juga adanya reformasi birokrasi yang mengiringinya,” beber master Manajemen dan Kebijakan Publik dari Carnegie Mellon University, Australia itu.

(Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law )

Reformasi birokrasi itu, Arif menjelaskan, untuk menciptakan 3E. Efektivitas, efesiensi dan Ekonomi berbiaya rendah. Katanya, itu senyawa dengan UU Cipta Kerja.

“Efisiensi birokrasi dalam UU Cipta Kerja tercermin pada dua peran utama pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi UU ini terkait sebagai fasilitator pemberian izin usaha. Yang pertama, memfasilitasi penerbitan izin berusaha dengan berbasis risiko; dan kedua, menyusun detil rencana tata ruang,” jelasnya.

Terkait peran pertama, Arif mengutip pasal 9 sampai dengan pasal 12 UU Cipta Kerja, yang mana pemerintah diamanatkan untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha dengan menerbitkan izin berusaha dan sertifikat standar usaha berdasarkan resiko menengah dan tinggi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CEO Danantara: Investasi...
CEO Danantara: Investasi Harus Pacu Kualitas SDM Indonesia
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Lippo Karawaci Kembangkan...
Lippo Karawaci Kembangkan Organisasi Melalui Pelatihan dan Pengembangan
Strategi BRINS Kembangkan...
Strategi BRINS Kembangkan SDM Unggul
Bisnis Cloud Kian Prospektif,...
Bisnis Cloud Kian Prospektif, Buka Peluang bagi Pekerja Gen Z
Jajaran Pertamina Sepakat...
Jajaran Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan
Kemampuan Bahasa Asing...
Kemampuan Bahasa Asing Masih Kendala Utama Daya Saing SDM Kesehatan RI di Luar Negeri
Perkuat SDM, InJourney...
Perkuat SDM, InJourney Airports Gelar Program Peduli Literasi
MIND ID Kembangkan Generasi...
MIND ID Kembangkan Generasi Muda lewat Pendidikan dan Olah Raga
Rekomendasi
Dokter Cabul Lecehkan...
Dokter Cabul Lecehkan Wanita Hamil saat Periksa USG Ditangkap, Polisi: Ada 2 Korban
Ranking BWF Usai Badminton...
Ranking BWF Usai Badminton Asia Championships 2025: Empat Ganda Putra Indonesia Kuasai 10 Besar
Viral! Rutan Pekanbaru...
Viral! Rutan Pekanbaru Diduga Jadi Tempat Dugem Tahanan
Berita Terkini
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
5 jam yang lalu
Medela Potentia Resmi...
Medela Potentia Resmi Melantai di Bursa, Himpun Dana Rp685 Miliar
6 jam yang lalu
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
7 jam yang lalu
Terus Dorong Akses Crypto...
Terus Dorong Akses Crypto untuk Semua
7 jam yang lalu
Pentingnya Biodiversity...
Pentingnya Biodiversity Credit untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
7 jam yang lalu
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
8 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved