Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru

Sabtu, 05 Desember 2020 - 22:12 WIB
loading...
Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru
Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait baik kepolisian maupun Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), terkait pembatasan operasional angkutan barang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi dengan pihak terkait baik kepolisian maupun Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), terkait pembatasan operasional angkutan barang arah keluar Jabodetabek yang berlaku pada masa arus mudik.

"Pada I tanggal 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB dan pada masa arus mudik II pada tanggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

(Baca Juga: Indonesia Target Bebas Truk Odol 1 Januari 2023 )

Sementara itu, untuk pembatasan operasional angkutan barang arah masuk Jabodetabek pada masa arus balik I pada tanggal 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB dan pada masa arus balik II pada tanggal 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan ini hanya berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan ,” tutur Dirjen Budi.

(Baca Juga: Libur Panjang Dipangkas, Kemenhub Siapkan SE Aturan Kendaraan Barang )

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, penurunan jumlah pemudik terjadi disebabkan oleh kesadaran masyarakat untuk tidak mudik di masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub diprediksi sebanyak 73% masyarakat memilih tidak mudik, sedangkan sebanyak 27% tetap melakukan perjalanan,” tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)