Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru
Sabtu, 05 Desember 2020 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Libur Panjang Dipangkas, Kemenhub Siapkan SE Aturan Kendaraan Barang )
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, penurunan jumlah pemudik terjadi disebabkan oleh kesadaran masyarakat untuk tidak mudik di masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub diprediksi sebanyak 73% masyarakat memilih tidak mudik, sedangkan sebanyak 27% tetap melakukan perjalanan,” tandasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, penurunan jumlah pemudik terjadi disebabkan oleh kesadaran masyarakat untuk tidak mudik di masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub diprediksi sebanyak 73% masyarakat memilih tidak mudik, sedangkan sebanyak 27% tetap melakukan perjalanan,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :