Dihantam Pandemi, Pabrik Rokok Minta Keringanan ke Sri Mulyani

Selasa, 08 Desember 2020 - 13:02 WIB
loading...
Dihantam Pandemi, Pabrik...
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap agar pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap agar pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT) . Pertimbangannya, kinerja IHT saat ini mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun 2020, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021. “Kami mendengar melalui media pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan,” kata Henry Najoan di Jakarta.

Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry, pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara bulan Oktober - November. "Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai juatru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," ujar Henry Najoan.

(Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Bakal Pesta Pora )

Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT. Meski keberatan dengan rencana kenaikan, Perkumpulan GAPPRI tentunya akan tetap menaati kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya.

“Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharapnya tidak ada kenaikan. Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun (Desember ini), kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah,” imbuh Henry Najoan.

Perkumpulan GAPPRI meminta fasilitas perpanjangan (mundur) dua bulan untuk batas waktu pemesan pita cukai, batas waktu pelekatan pita cukai, batas waktu penarikan rokok berpita cukai 2020. "Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan, yakni dua bulan," terang Henry Najoan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Kebijakan Layer Baru...
Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Rekomendasi
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved