Rasio Pajak Dipatok 8,25% Tahun Depan, Terendah Sejak 2010
Selasa, 12 Mei 2020 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021 diarahkan untuk melanjutkan proses reformasi sejalan dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP. Langkah reformasi dilakukan dengan pengelolaan penerimaan sumber daya alam agar memberi manfaat jangka panjang, peningkatan kualitas layanan, dan optimalisasi aset dengan penerapan highest and best use (HBU).
"Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30% terhadap PDB," jelas Sri Mulyani
Sebagai informasi, rasio perpajakan tahun depan menjadi yang terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sejak 2010, rasio rasio perpajakan selalu berada diangka double digit.
Pada 2010, rasio penerimaan pajak mencapai 12,9% terhadap PDB. Kemudian untuk periode 2011 hingga 2015 tercatat rasio pajak masing-masing 13,8%, 14%, 13,6%, 13,1% dan 11,6%. Sementara untuk realisasi 2016, tercatat hanya 10,8% dan kemudian setahun berselang turun 10,7%. Selanjutnya pada 2018 naik menjadi 11,4% dan turun pada 2019 menjadi 10,73% dan pada 2020 menjadi 11,5%.
"Namun, lemahnya harga komoditas diproyeksikan akan menekan PNBP, sehingga rasio PNBP di tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 1,60–2,30% terhadap PDB," jelas Sri Mulyani
Sebagai informasi, rasio perpajakan tahun depan menjadi yang terendah dalam sepuluh tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sejak 2010, rasio rasio perpajakan selalu berada diangka double digit.
Pada 2010, rasio penerimaan pajak mencapai 12,9% terhadap PDB. Kemudian untuk periode 2011 hingga 2015 tercatat rasio pajak masing-masing 13,8%, 14%, 13,6%, 13,1% dan 11,6%. Sementara untuk realisasi 2016, tercatat hanya 10,8% dan kemudian setahun berselang turun 10,7%. Selanjutnya pada 2018 naik menjadi 11,4% dan turun pada 2019 menjadi 10,73% dan pada 2020 menjadi 11,5%.
(akr)
Lihat Juga :