Jabat Ketua ASEAN Bidang Ketenagakerjaan, Indonesia Prioritaskan 5 Program

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:50 WIB
loading...
Jabat Ketua ASEAN Bidang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saat ini Indonesia tengah menjabat sebagai Ketua ASEAN Bidang Ketenagakerjaan untuk periode 2020-2022. Selama periode kepengurusan itu, Indonesia akan mengajak negara-negara ASEAN untuk fokus bekerja pada lima aspek penting.

“Dalam mengoptimalkan manfaat dan posisi selama keketuaan Indonesia pada ASEAN Bidang Ketenagakerjaan, beberapa hal perlu dilakukan adalah memperluas kemitraan dengan mitra strategis dari berbagai unsur, baik di dalam maupun di luar negeri,” Kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam Forum Group Discussion (FGD) Program Kerja Keketuaan Indonesia pada ASEAN Bidang Ketenagakerjaan, di kota Yogyakarta, Senin (7/12/2020) malam.

Selama periode Keketuaan Indonesia, Anwar menyatakan bahwa Indonesia mencoba merespons kondisi tantangan global bagi sektor ketenagakerjaan ASEAN saat ini dengan tema “Mempromosikan Pekerja ASEAN untuk Daya Saing, Ketahanan, dan Ketangkasan pada Pekerjaan Masa Depan”. Untuk itu, program kerja keketuaan Indonesia selama dua tahun ke depan diharapkan dapat memperhatikan lima aspek prioritas. ( Baca juga:DIY Bukan Kantong Pekerja Migran, Peminat Tinggi Saat Tata Kelola Terus Diperbaiki )

Pertama, memperkuat kerja sama dengan seluruh anggota ASEAN dalam memberikan respons dan menghadapi pandemi dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam era future of work. Hal ini dilakukan salah satunya dengan meningkatkan employability angkatan kerja Indonesia melalui penerapan pelatihan vokasi yang masif dan sesuai dengan kebutuhan industri.

“Kita juga mendorong atau memfasilitasi pekerja terdampak pandemi dengan program reskilling dan upskilling, agar pekerja yang terdampak job-shifting mendapat keterampilan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknolongi,” katanya.

Kedua, pentingnya terus memperkuat dialog sosial dan memastikan seluruh pekerja telah terlindungi melalui jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan, termasuk pekerja migran Indonesia di seluruh negara penempatan. Ketiga, memperluas pasar kerja yang fleksibel, namun mampu menyerap SDM Indonesia.

Keempat, pentingnya terus meminimalkan kesenjangan antara partisipasi kerja perempuan dan laki-laki di Indonesia, dan memastikan tidak ada diskriminasi gender di tempat kerja. Kelima, meningkatkan kreatifitas dan inovasi produktif dari kaum muda di era ekonomi digital dengan menyediakan berbagai fasilitas, sarana, dan kemudahan bagi kaum muda untuk berkreasi yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan kepentingan bangsa. ( Baca juga:Milenial LAPAN Berhasil Terbangkan Pesawat Tanpa Awak Generasi Terbaru )

“Saya juga berharap selama periode keketuaan, kita dapat berperan aktif dan produktif merumuskan program dan kegiatan dalam kerangka kerja sama ASEAN, sesuai dengan kepentingan nasional dan cita-cita yang termuat dalam piagam ASEAN,” ujarnya.

Sementara Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa keketuaan Indonesia pada ASEAN Bidang Ketenagakerjaan periode 2020-2022 merupakan momentum tepat untuk membangun kemampuan dan kesiapsiagaan SDM ASEAN sebagai pekerja profesional yang kompetitif, adaptif, dan terlindungi. Sehingga pekerja di ASEAN dapat terus bertahan dan siap menempati jenis-jenis pekerjaan masa depan yang dinamis.

"Sebagai Ketua ASEAN Bidang Ketenagakerjaan, kita harus aktif mendorong pelibatan masyarakat dan mitra pembangunan internasional dalam kegiatan-kegiatan ASEAN, serta peningkatan people-to-people contact di antara masyarakat negara-negara anggota ASEAN. Semuanya itu kita lakukan untuk memastikan kerja sama ASEAN dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat dan menjadi tujuan dari kerja sama ASEAN," kata Indah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)