Januari-Maret 2020, Arus Modal Keluar dari Pasar Keuangan RI Capai Rp148,8 Triliun

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:11 WIB
loading...
Januari-Maret 2020, Arus Modal Keluar dari Pasar Keuangan RI Capai Rp148,8 Triliun
Sepanjang periode Januari hingga Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN maupun SBI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sepanjang periode Januari hingga Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN maupun SBI. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kondisi tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah terdepresiasi 17,6% ytd di akhir Maret 2020, sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika pada tanggal 23 Maret 2020.

"Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara," ujar Sri Mulyani dalam paparannya saat Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019 - 2020 untuk menetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (UU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dikatakan Sri Mulyani, kerugian akibat COVID-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD9 triliun, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar negaranegara berkembnag, yang menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar nilai tukar.

Kondisi luar biasa (extraordinary) tersebut, kata Sri Mulyani, mendorong berbagai negara untuk juga melakukan langkah luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa likuiditas - quantitative easing) dan melakukan dan relaksasi regulasi sektor keuangan.

"Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran COVID-19 dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan," urainya.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarkat secara luas melalui jaring pengaman sosial dan upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi dan sistem keuangan. Pengambilan kebijakan dan pelaksanaan langkah-langkah extraordinary oleh Pemerintah dan lembaga terkait perlu diwadahi dengan produk hukum berupa perppu yang memadai untuk kondisi kegentingan yang memaksa.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)