Februari Tahun Depan, Ahli Hisab Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:12 WIB
loading...
Februari Tahun Depan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen )

Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar dua bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut. Salah satunya terkait pencetakan pita cukai yang baru.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment terkait pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan.

"Karena karakter industri sigaret kretek tangan memiliki tenaga kerja terbuka," tandasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan ini akan membuat harga rokok akan semakin mahal.

Rinciannya kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.

"Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020). ( Baca juga:Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan )

Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/batang atau 16,9% menjadi Rp865/batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/batang atau 13,8% menjadi Rp535/batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/batang atau 15,4% menjadi Rp525/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/batang atau 18,4% menjadi Rp935/batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/batang atau 16,5% menjadi Rp565/batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)