Cukai Dipastikan Naik, Sri Mulyani Ingin Harga Rokok Makin Tidak Terbeli

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:50 WIB
loading...
Cukai Dipastikan Naik,...
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, bakal kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan dengan harapan dapat mengendalikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, bakal kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan dengan harapan dapat mengendalikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Harga rokok dipastikan semakin tidak terjangkau, ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5%.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan, harga rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%. "Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

(Baca Juga: Bu Menkeu Tolong Lindungi Pelinting dan Petani Tembakau, Jangan Naikan Harga Rokok )

Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara. Ia menuturkan, pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.

(Baca Juga: Harga Rokok Makin Tak Terjangkau, IHT Sudah Jatuh Tertimpa Tangga )

Prevalensi merokok tercatat secara umum turun dari 33,8% menjadi 33,2% pada 2021. Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN. Adapun, targetnya yaitu menurunkan dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7% pada 2024.

Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
- SKM Gol IIIB : naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Gol I : naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
- SPM Gol II A : naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
- SPM Gol IIIB : naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)