Dukung Cukai Rokok Naik, YLKI: Klaim Kenaikan Akan Lemahkan Petani adalah Bohong Belaka

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:38 WIB
loading...
Dukung Cukai Rokok Naik, YLKI: Klaim Kenaikan Akan Lemahkan Petani adalah Bohong Belaka
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kenaikan tarif cukai rokok yang lebih tinggi. Kenaikan cukai rokok dinilai akan memberikan perlindungan kepada konsumen. ( Baca juga:Ekonom Ungkap Tujuan di Balik Kenaikan Cukai Rokok )

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% di tahun 2021 sangat positif dan patut diapresiasi. Pasalnya, cukai rokok memang instrumen untuk melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif termasuk juga anak-anak.

"Dari sisi kesehatan publik, tentu ini kebijakan yang sangat positif dan karena itu patut diapresiasi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Tulus menuturkan, prevalensi merokok pada anak-anak saat ini sudah mencapai 9,1% (Riskesdas 2018), jauh melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5% saja. Oleh karena itu, dengan kenaikan cukai rokok ini maka remaja maupun anak-anak akan sulit membeli rokok.

"Selama ini prevalensi merokok pada anak terus naik, karena harga rokok terlalu murah, dan apalagi rokok bisa dijual secara ketengan atau per batang. Apalagi peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil," ungkapnya.

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok justru sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan atau aspek kesehatan masyarakat, demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif. Masyarakat bisa mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen.

"Klaim bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau adalah tidak relevan dan "ngoyo woro", alias bohong belaka. Pasalnya keberadan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan oleh industri rokok besar. Ini yang seharusnya diatur dan dilarang oleh pemerintah, bukan membatalkan kenaikan cukai," jelasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Adapun kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A 16,5%, sigaret putih mesin IIB 18,1%, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9%, sigaret kretek mesin II A 13,8%, dan sigaret kretek mesin II B 15,4%. ( Baca juga:Akui Kemenangan Bobby, Akhyar-Salman Sebut Ada Campur Tangan Pihak Luar di Pilkada Medan )

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)