Duit Rp28,8 Triliun Ludes Disedot oleh Pelaku Usaha Cilik

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:20 WIB
loading...
Duit Rp28,8 Triliun Ludes Disedot oleh Pelaku Usaha Cilik
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah untuk membantu koperasi dan UMKM terdampak pandemi Covid-19 terus berlangsung. Saat ini penyerapan dana PEN telah mencapai Rp87,083 triliun atau 70,37% dari total alokasi anggaran Rp123,46 triliun.

Sementara itu, realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) telah mencapai realisasi 100% dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. ( Baca juga:Dukung Cukai Rokok Naik, YLKI: Klaim Kenaikan Akan Lemahkan Petani adalah Bohong Belaka )

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(10/12/2020).

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020.

Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 6 Tahun 2020. ( Baca juga:Sertifikasi CHSE yang Diinisiasi Wamen Angela Tanoesoedibjo Ampuh Bangkitkan Industri Pariwisata )

Berdasarkan aturan itu, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro,” kata Hanung.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)