PNM Terbitkan Obligasi PUB III Tahap IV Rp1,73 Triliun
Kamis, 10 Desember 2020 - 20:46 WIB
loading...
EVP Keuangan dan Operasional PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, Sunar Basuki menyebutkan, bahwa PNM berhasil menerbitkan obligasi PUB III Tahap IV sebesar Rp1,73 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - EVP Keuangan dan Operasional PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM , Sunar Basuki menyebutkan, bahwa PNM berhasil menerbitkan obligasi PUB III Tahap IV sebesar Rp1,73 triliun. Obligasi PNM ini terdiri dari beberapa seri dengan bunga di atas deposito.
"Obligasi dengan tingkat kupon 6,5% menunjukan kepercayaan investor menguat pada PNM," ujar Sunar dalam temu media virtual di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
(Baca Juga: Erick Thohir Sinergikan Bank dan Lembaga Pembiayaan Plat Merah, Ini Respon PNM )
Obligasi PNM ini terdiri dari beberapa seri yakni obligasi PNM Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp904,80 miliar dengan tingkat bunga 6,50 persen dan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak tanggal emisi.
Selanjutnya obligasi PNM Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp537 miliar tingkat bunga 7,75 persen, dan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi. Sedangkan obligasi PNM Seri C dengan nilai nominal Rp292 miliar tingkat bunga 8,75 persen, dan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
"Obligasi dengan tingkat kupon 6,5% menunjukan kepercayaan investor menguat pada PNM," ujar Sunar dalam temu media virtual di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
(Baca Juga: Erick Thohir Sinergikan Bank dan Lembaga Pembiayaan Plat Merah, Ini Respon PNM )
Obligasi PNM ini terdiri dari beberapa seri yakni obligasi PNM Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp904,80 miliar dengan tingkat bunga 6,50 persen dan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak tanggal emisi.
Selanjutnya obligasi PNM Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp537 miliar tingkat bunga 7,75 persen, dan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi. Sedangkan obligasi PNM Seri C dengan nilai nominal Rp292 miliar tingkat bunga 8,75 persen, dan jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.
Lihat Juga :