Pelaku Usaha Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diimplementasikan

Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:34 WIB
loading...
Pelaku Usaha Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diimplementasikan
Pelaku usaha menangkap semangat dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha, lantaran itu mereka menunggu aturan-aturan turunan dari UU sapu jagat itu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hari Hardono, salah seorang pelaku usaha menyampaikan, ada dua persoalan utama yang selama ini dikeluhkan para pebisnis. Yakni, masalah perizinan dan kepastian hukum. Katanya, Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja dihadirkan salah satunya untuk mengatasi dua persoalan utama itu.

“Kita menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA.

(Baca Juga: Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap )

Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan pelaku usaha sejak memulai hingga saat menjalankan usaha. Soal kepastian hukum dalam usaha, ia menilai tidak pasti. Untuk itu, ia berharap UU ini segera diimplementasikan.

“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja . Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” harap CEO dan Owner Saraswanti Group ini.

Kata Hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki andil dalam menghadirkan UU Cipta Kerja ini untuk atasi persoalan-persoalan yang sering Jokowi hadapi sendiri saat masih aktif sebagai pengusaha.

“Beruntung sekali Indonesia dipimpin seorang Presiden mantan pengusaha kayu. Beliau mengerti betul kesulitan dan permasalahan berwirausaha yang serba mbulet,” tutur Hari.

Target utama dari kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha dalam UU Cipta Kerja itu, Hari menjelaskan, adalah untuk memaksimalkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), investasi pemerintah, percepatan proyek strategis pemerintah. Untuk itu, ia kembali menyampaikan harapannya agar UU Cipta Kerja segera diimplementasikan.

Dalam kesempatan ini, pengusaha yang memulai usahanya dari nol dan menaungi 6.000-8.000 karyawan ini, juga memberikan kiat-kiat berwirausaha. Pertama, berani memulai dari yang kecil. “Tanpa keberanian untuk memulai dari yang kecil, maka cita-cita menjadi entrepreneur hanya jadi angan-angan,” ujarnya.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Atasi Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum )

Kedua, harus ingat bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil dilakukan. Ketiga. kerja keras, ulet, cepat dan kreatif. Keempat, maksimal untuk mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk usaha. Kelima, menjaga komitmen. Keenam, setelah semua diupayakan, berpasrah kepada Tuhan.

“Dengan adanya kemudahan memulai usaha dalam UU Cipta Kerja ini pasti kompetisi usaha akan semakin ketat. Bagi semua pemula, camkan bahwa tidak ada usaha yang mudah, tapi tidak ada yang mustahil,” ucapnya.

Hari menambahkan, dalam menghadapi persaingan usaha, yang harus dilakukan adalah berusaha menjadi lebih baik dari para pesaing. Itu dengan memaksimalkan pelayanan, harga dan kualitas agar lebih bersaing dan menarik bagi konsumen.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)