Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap
Senin, 07 Desember 2020 - 13:32 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kegiatan serap aspirasi dalam upaya implementasi UU No. 11 Tahun 2020 sangat penting. Langkah itu diperlukan untuk menjelaskan pokok dan substansi UU Cipta Kerja dan mendapatkan masukan serta menyerap aspirasi dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan. ( Baca juga:1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba, Airlangga: Kedatangan Ini Momentum Awal Pelaksanaan Vaksinasi )
“Terutama dari para pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun pelaksanaan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo dan Kesehatan, Senin (7/12/2020) di Bandung.
Saat ini sudah disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.
“Sesuai komitmen pemerintah sebelumnya, kita membuka kepada masyarakat dengan berbagai kanal untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat seperti apa yang kita lakukan saat ini,” ungkap Airlangga.
Dalam acara itu, Airlangga berharap pemerintah yang diwakili oleh beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akan memberikan penjelasan secara lengkap terkait RPP dan Rperpres sesuai dengan tema yang ada. “Selamat mengikuti acara serap aspirasi UU Cipta kerja ini,” kata Airlangga.
Sejak pembahasan, penetapan UU No. 11 tahun 2020 hingga penyusunan peraturan pelaksanannya, dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Bahkan, acara serap aspirasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan penerapan 3M.
“Terutama dari para pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun pelaksanaan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo dan Kesehatan, Senin (7/12/2020) di Bandung.
Saat ini sudah disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.
“Sesuai komitmen pemerintah sebelumnya, kita membuka kepada masyarakat dengan berbagai kanal untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat seperti apa yang kita lakukan saat ini,” ungkap Airlangga.
Dalam acara itu, Airlangga berharap pemerintah yang diwakili oleh beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akan memberikan penjelasan secara lengkap terkait RPP dan Rperpres sesuai dengan tema yang ada. “Selamat mengikuti acara serap aspirasi UU Cipta kerja ini,” kata Airlangga.
Sejak pembahasan, penetapan UU No. 11 tahun 2020 hingga penyusunan peraturan pelaksanannya, dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Bahkan, acara serap aspirasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan penerapan 3M.
Lihat Juga :