Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap

Senin, 07 Desember 2020 - 13:32 WIB
loading...
Serap Aspirasi UU Cipta...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kegiatan serap aspirasi dalam upaya implementasi UU No. 11 Tahun 2020 sangat penting. Langkah itu diperlukan untuk menjelaskan pokok dan substansi UU Cipta Kerja dan mendapatkan masukan serta menyerap aspirasi dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan. ( Baca juga:1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba, Airlangga: Kedatangan Ini Momentum Awal Pelaksanaan Vaksinasi )

“Terutama dari para pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun pelaksanaan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo dan Kesehatan, Senin (7/12/2020) di Bandung.

Saat ini sudah disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.

“Sesuai komitmen pemerintah sebelumnya, kita membuka kepada masyarakat dengan berbagai kanal untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat seperti apa yang kita lakukan saat ini,” ungkap Airlangga.

Dalam acara itu, Airlangga berharap pemerintah yang diwakili oleh beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akan memberikan penjelasan secara lengkap terkait RPP dan Rperpres sesuai dengan tema yang ada. “Selamat mengikuti acara serap aspirasi UU Cipta kerja ini,” kata Airlangga.

Sejak pembahasan, penetapan UU No. 11 tahun 2020 hingga penyusunan peraturan pelaksanannya, dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Bahkan, acara serap aspirasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan penerapan 3M.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved