Awas Diskon Gede di Harlbolnas, Ternyata Ada Harga yang Dikerek Dulu
Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata menilai agenda Harbolnas sangat strategis bagi bangsa Indonesia ke depannya. Terutama untuk mendongkrak minat konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih lesu.
Karena itu dibutuhkan peran dan dukungan dari pemerintah terutama untuk pengawasan dan perlindungan konsumen. "Perlindungan data pribadi dan cybersecurity itu butuh pemerintah. Sampai sekarang RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih belum disahkan, padahal sangat dinantikan dalam e-commerce dan fintech," ujar Nika saat dihubungi hari ini (12/12) di Jakarta. ( Baca juga:Ini Kumpulan Promo Harbolnas 12.12, dari Shopee, Blibli, Hingga Garuda Indonesia! )
Dia mengatakan sering kali kasus kebocoran data konsumen tidak mendapat tindak lanjut berarti dari pemerintah. Makanya, butuh jaminan keamanan konsumen karena pastinya data itu akan tersebar dan diperdagangkan.
Keamanan siber yang terkait finansial penting untuk mengatur platform e-commerce skala kecil, seperti website usaha rumahan. Kemudian juga perlindungan dari praktik phising, OTP, dan lainnya.
Menurut dia, muatan RUU PDP sudah cukup bagus karena tegas melindungi data pribadi. Juga termasuk siapa yang berhak menyimpan dan memproses, berapa lama boleh disimpan, sampai sanksi menyebarkan data pribadi.
Untuk regulasi terkait Harbolnas secara langsung sebenarnya tidak ada. Tapi yang secara tidak langsung ada dalam PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Pasal 35.
Pada intinya setiap pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kebenaran substansi atau materi iklan yang disampaikan. Meskipun suatu iklan belum dapat dinyatakan sebagai kondisi penawaran, namun pihak yang mempercayai iklan tersebut dianggap telah memberikan kepercayaan terhadap subtansi yang ditawarkan.
Karena itu dibutuhkan peran dan dukungan dari pemerintah terutama untuk pengawasan dan perlindungan konsumen. "Perlindungan data pribadi dan cybersecurity itu butuh pemerintah. Sampai sekarang RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih belum disahkan, padahal sangat dinantikan dalam e-commerce dan fintech," ujar Nika saat dihubungi hari ini (12/12) di Jakarta. ( Baca juga:Ini Kumpulan Promo Harbolnas 12.12, dari Shopee, Blibli, Hingga Garuda Indonesia! )
Dia mengatakan sering kali kasus kebocoran data konsumen tidak mendapat tindak lanjut berarti dari pemerintah. Makanya, butuh jaminan keamanan konsumen karena pastinya data itu akan tersebar dan diperdagangkan.
Keamanan siber yang terkait finansial penting untuk mengatur platform e-commerce skala kecil, seperti website usaha rumahan. Kemudian juga perlindungan dari praktik phising, OTP, dan lainnya.
Menurut dia, muatan RUU PDP sudah cukup bagus karena tegas melindungi data pribadi. Juga termasuk siapa yang berhak menyimpan dan memproses, berapa lama boleh disimpan, sampai sanksi menyebarkan data pribadi.
Untuk regulasi terkait Harbolnas secara langsung sebenarnya tidak ada. Tapi yang secara tidak langsung ada dalam PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Pasal 35.
Pada intinya setiap pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kebenaran substansi atau materi iklan yang disampaikan. Meskipun suatu iklan belum dapat dinyatakan sebagai kondisi penawaran, namun pihak yang mempercayai iklan tersebut dianggap telah memberikan kepercayaan terhadap subtansi yang ditawarkan.
Lihat Juga :