BLT Karyawan Rp13,22 Triliun Sudah Ditransfer, Ada yang Belum Terima?

Minggu, 13 Desember 2020 - 18:00 WIB
loading...
BLT Karyawan Rp13,22 Triliun Sudah Ditransfer, Ada yang Belum Terima?
Ilustrasi uang. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) termin kedua. Sehingga diharapkan, BSU akan bisa tersalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang gajinya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga 8 Desember 2020, pemerintah sudah menyalurkan anggaran Rp13,228 triliun untuk BSU termin kedua. Angka tersebut telah disalurkan kepada 11.023.780 pekerja yang gajinya terdampak pandemi Covid-19.

"Sampai saat ini l, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar dia melalui keterangan resminya, Minggu (13/12/2020).



Rinciannya, besaran anggaran yang telah disalurkan melalui tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp2,613 triliun. Sementara untuk tahap kedua dan ketiga masing-masing Rp3,253 triliun dan Rp3,775 triliun. Selanjutnya tahap IV mencapai Rp2,927 triliun dan terakhir untuk tahap V termin kedua angkanya mencapai Rp657,853 miliar.

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja atau buruh. Secara rinci, tahap I pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima manfaat.



Sementara itu pada tahap II, sudah ada 2.711.358 penerima bantuan yang menerima. Lalu pada tahap III, pemerintah sudah menyalurkan kepada 3.146.314 penerima. Dan pada tahap keempat sudah ada 2.430.982 penerima bantuan yang mendapatkan BSU. Kemudian yang terakhir, pada tahap kelima, pemerintah sudah menyalurkan bantuan kepada 548.211 penerima bantuan.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ucapnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)