Nasabah Curhat: Restrukturisasi Jiwasraya Bukan Solusi Tapi Intimidasi

Senin, 14 Desember 2020 - 19:00 WIB
loading...
Nasabah Curhat: Restrukturisasi Jiwasraya Bukan Solusi Tapi Intimidasi
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Nasabah Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menilai upaya restrukturisasi polis yang dilakukan pemerintah bukan memberikan solusi tapi merupakan bentuk intimidasi kepada nasabah. "Seolah-olah menuduh kami ini nasabah yang rakus," ujar Roganda Manulang, salah satu pemegang polis saat konferensi pers virtual, Jakarta, Senin, (14/12/2020).

Asumsi Roganda ditujukan kepada pernyataan Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi, Hexana Tri Sasongko. Roganda menilai, pendapat yang disampaikan oleh manajemen perusahaan asuransi plat merah dalam sebuah konferensi pers tidak bersifat persuasif, justru memojokkan para nasabah itu sendiri.

Di mana, Hexana menyebut, penyebab utama dalam kasus gagal bayar Jiwasraya adalah bunga atau imbal hasil yang tinggi. Karena itu, pemegang polis bakal digiring untuk memindahkan polisnya ke Indonesia Financial Group (IFG) Life. Nasabah bakal diusulkan opsi-opsi restrukturisasi baik untuk polis tradisional maupun polis saving plan. Kendati demikian, nasabah harus bersedia menyesuaikan tingkat bunga (yield) yang ditentukan yakni 6-7 persen. Pasalnya imbal hasil yang diberikan Jiwasraya pada waktu itu terlalu tinggi, sekitar 13-14 persen.



Meski para nasabah Jiwasraya mengaku telah menerima konfirmasi langsung melalui aplikasi zoom dari pihak manajemen baru Jiwasraya. Namun, opsi tersebut mendapat penolakan. "Hari ini kami mendapat zoom dengan Nugroho Eko Wibowo-kepala bagian Jiwasraya. Mengenai bunga 6-7 persen, bukan 13 persen. Jiwasraya mengakui bahwa hanya memberikan bunga 6-7 persen bukan 13 persen," ujar salah satu nasabah yang tidak menyebutkan namanya.

Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan skema restrukturisasi polis pada Jumat, 11 Desember 2020. Setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan. Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Dalam opsi ini, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.



Kedua, pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai. Jika nasabah memilih opsi ini, nasabah akan mendapatkan asuransi kecelakaan. Terakhir, cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.

Meski begitu, pemegang polis Saving Plan menolak semua opsi restrukturisasi dalam skema terbaru yang ditawarkan kepada mereka. Sebab, opsi tersebut dianggap tidak solutif. "Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan. Karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," kata Roganda.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)