Nasabah Curhat: Restrukturisasi Jiwasraya Bukan Solusi Tapi Intimidasi

Senin, 14 Desember 2020 - 19:00 WIB
loading...
Nasabah Curhat: Restrukturisasi...
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Nasabah Saving Plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menilai upaya restrukturisasi polis yang dilakukan pemerintah bukan memberikan solusi tapi merupakan bentuk intimidasi kepada nasabah. "Seolah-olah menuduh kami ini nasabah yang rakus," ujar Roganda Manulang, salah satu pemegang polis saat konferensi pers virtual, Jakarta, Senin, (14/12/2020).

Asumsi Roganda ditujukan kepada pernyataan Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi, Hexana Tri Sasongko. Roganda menilai, pendapat yang disampaikan oleh manajemen perusahaan asuransi plat merah dalam sebuah konferensi pers tidak bersifat persuasif, justru memojokkan para nasabah itu sendiri.

Di mana, Hexana menyebut, penyebab utama dalam kasus gagal bayar Jiwasraya adalah bunga atau imbal hasil yang tinggi. Karena itu, pemegang polis bakal digiring untuk memindahkan polisnya ke Indonesia Financial Group (IFG) Life. Nasabah bakal diusulkan opsi-opsi restrukturisasi baik untuk polis tradisional maupun polis saving plan. Kendati demikian, nasabah harus bersedia menyesuaikan tingkat bunga (yield) yang ditentukan yakni 6-7 persen. Pasalnya imbal hasil yang diberikan Jiwasraya pada waktu itu terlalu tinggi, sekitar 13-14 persen.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi yang Disodorkan

Meski para nasabah Jiwasraya mengaku telah menerima konfirmasi langsung melalui aplikasi zoom dari pihak manajemen baru Jiwasraya. Namun, opsi tersebut mendapat penolakan. "Hari ini kami mendapat zoom dengan Nugroho Eko Wibowo-kepala bagian Jiwasraya. Mengenai bunga 6-7 persen, bukan 13 persen. Jiwasraya mengakui bahwa hanya memberikan bunga 6-7 persen bukan 13 persen," ujar salah satu nasabah yang tidak menyebutkan namanya.

Sebelumnya Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan skema restrukturisasi polis pada Jumat, 11 Desember 2020. Setidaknya terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah saving plan. Pertama, sebagai alternatif utama adalah pembayaran nilai tunai secara penuh atau 100 persen dengan dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Dalam opsi ini, nasabah pun mendapatkan asuransi kecelakaan dengan manfaat yang mengacu ke saldo awal polis saving plan.

Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasraya Dimulai, Begini Cara Registrasi Nasabah

Kedua, pembayaran klaim dengan tempo cicilan yang lebih cepat, yakni 5 tahun tanpa bunga. Namun, pembayaran dilakukan sebesar kurang lebih 71 persen atau terdapat haircut sekitar 29 persen dari nilai tunai. Jika nasabah memilih opsi ini, nasabah akan mendapatkan asuransi kecelakaan. Terakhir, cicilan klaim selama 5 tahun dengan terdapat pembayaran di muka sebesar 10 persen oleh IFG Life dan adanya asuransi kecelakaan.

Meski begitu, pemegang polis Saving Plan menolak semua opsi restrukturisasi dalam skema terbaru yang ditawarkan kepada mereka. Sebab, opsi tersebut dianggap tidak solutif. "Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan. Karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," kata Roganda.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Sindikat Investasi Bodong...
Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar
1.332 Entitas Keuangan...
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Tips MotionTrade: 3...
Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Rekomendasi
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved