Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi
Selasa, 15 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian juga mempermudah fit and proper dimana yang tadinya dalam suatu ruangan kusus bisa dilakukan dengan video konferense. "Nah itu bagian yang diberikan dari OJK. Lalu karena dampak covid ini terhadap debitur pembiayaan juga cukup berat, maka OJK juga memberikan relaksasi terkait dengan jika dilakukan restrukrisasi itu kita anggap menjadi piutang yang lancar," beber dia.
Selanjutnya restrukrisasi pembiayaan dari satu pilar saja yakni dari sisi kemampuan membayar. Kemudian, instrumen instumen perhitungan di asuransi dan dana pensiun juga boleh dihitung dari harga perolehan.
"Market sudah pasti terkena dampak covid apalagi dengan IHSG yang mengalami penurunan signifikan tentunya akan berat bagi pembukuan perusahan perusahan di bawah pengawasan OJK khususnya IKNB," ungkap Ichsanuddin.
Adapun para pelaku IKNB menurut dia dalam hal pemasaran menggunakan kebijakan non face to face. "Beberapa persyaratan seperti kehandalan teknologi mereka, juga harus kita uji dulu dan dari pelindungan konsumen kita terus perhatikan," ucap dia.
Di sisi lain, restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 tidak berlaku secara otomatis sehingga debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LJKNB yang menyalurkan pembiayaan, dengan menggunakan mekanisme yang diatur oleh masing-masing LJKNB.
Selanjutnya restrukrisasi pembiayaan dari satu pilar saja yakni dari sisi kemampuan membayar. Kemudian, instrumen instumen perhitungan di asuransi dan dana pensiun juga boleh dihitung dari harga perolehan.
"Market sudah pasti terkena dampak covid apalagi dengan IHSG yang mengalami penurunan signifikan tentunya akan berat bagi pembukuan perusahan perusahan di bawah pengawasan OJK khususnya IKNB," ungkap Ichsanuddin.
Adapun para pelaku IKNB menurut dia dalam hal pemasaran menggunakan kebijakan non face to face. "Beberapa persyaratan seperti kehandalan teknologi mereka, juga harus kita uji dulu dan dari pelindungan konsumen kita terus perhatikan," ucap dia.
Di sisi lain, restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 tidak berlaku secara otomatis sehingga debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LJKNB yang menyalurkan pembiayaan, dengan menggunakan mekanisme yang diatur oleh masing-masing LJKNB.
Lihat Juga :