Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
Cara OJK Jaga Industri...
Untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perkembangan penyebaran covid-19 secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Untuk mendorong optimalisasi kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

(Baca Juga: Dua Industri Keuangan Non-Bank Sempoyongan Diterjang Pandemi )

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB).

"Jadi relaksasi diberikan OJK kepada industri jasa keuangan khususnya dari sektor perusahan pembiayaan, dana pensiun dan perasuransian. Dan pelaporannya kami kasih relaksasi mundur karena memang dampak covid ini berpengaruh ke semuanya," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ichsanuddin di Jakarta.

Kemudian juga mempermudah fit and proper dimana yang tadinya dalam suatu ruangan kusus bisa dilakukan dengan video konferense. "Nah itu bagian yang diberikan dari OJK. Lalu karena dampak covid ini terhadap debitur pembiayaan juga cukup berat, maka OJK juga memberikan relaksasi terkait dengan jika dilakukan restrukrisasi itu kita anggap menjadi piutang yang lancar," beber dia.

Selanjutnya restrukrisasi pembiayaan dari satu pilar saja yakni dari sisi kemampuan membayar. Kemudian, instrumen instumen perhitungan di asuransi dan dana pensiun juga boleh dihitung dari harga perolehan.

"Market sudah pasti terkena dampak covid apalagi dengan IHSG yang mengalami penurunan signifikan tentunya akan berat bagi pembukuan perusahan perusahan di bawah pengawasan OJK khususnya IKNB," ungkap Ichsanuddin.

Adapun para pelaku IKNB menurut dia dalam hal pemasaran menggunakan kebijakan non face to face. "Beberapa persyaratan seperti kehandalan teknologi mereka, juga harus kita uji dulu dan dari pelindungan konsumen kita terus perhatikan," ucap dia.

Di sisi lain, restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19 tidak berlaku secara otomatis sehingga debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada LJKNB yang menyalurkan pembiayaan, dengan menggunakan mekanisme yang diatur oleh masing-masing LJKNB.

(Baca Juga: Aset Capai Rp2.533,10 Triliun per Oktober, IKNB Jangan Jadul )

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19, beberapa hal penting yang wajib diketahui di antaranya pertama, debitur yang memenuhi kriteria wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh LJKNB yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh LJKNB) tanpa harus datang bertatap muka.

Kedua, LJKNB akan melakukan penilaian terhadap debitur, antara lain apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan agunan dan

Ketiga, LJKNB memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan LJKNB.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari LJKNB disampaikan secara online atau via websiteLJKNB yang terkait.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Berita Terkini
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Infografis
3 Cara Cerdas Tambah...
3 Cara Cerdas Tambah Penghasilan Selama Pandemi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved