Klaim JHT Tak Perlu Repot, Bisa via Online
Selasa, 15 Desember 2020 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
"Namun kondisi pandemi Covid-19 ini mendorong tidak hanya BPJamsostek, namun semua perusahaan sektor jasa layanan untuk segera melakukan perubahan yang dibutuhkan, dan percepatan transformasi digital menjadi opsi terbaik yang harus dilakukan," kata dia
Mengacu pada data pengajuan klaim JHT, puncak tertinggi terjadi pada bulan Juli 2020 dengan jumlah permintaan mencapai 329.283 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada bulan yang sama permintaan klaim JHT mencapai 197.410 kasus atau setara dengan 166,8 persen secara tahunan (YoY). "Perlu diingat, pada tahun 2019 layanan masih dilakukan secara normal di kantor cabang BPJamsostek dan pada lonjakan tahun ini, layanan dilakukan melalui Lapak Asik," ujar Agus.
Baca Juga: Luhut Desak Aktivitas Masyarakat Diperketat, Pengusaha Jejeritan
Sepanjang tahun 2020 ini, terhitung hingga Oktober 2020 tercatat pengajuan Klaim JHT mencapai 2,19 juta kasus dengan nilai Rp27,82 niliar yang jika dibandingkan dengan data tahun 2019, meningkat sebesar 19.23 perse (Yoy) untuk permintaan JHT. Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, berharap dengan adanya transformasi digital ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan BPJamsostej, baik di masa pandemi maupun ke depannya.
Dirinya menyatakan selalu terbuka untuk saran dan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pekerja agar layanan yang diberikan oleh BPJamsostek mampu memenuhi ekspektasi pekerja. Dia juga berpesan agar peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik online maupun On-site.
Mengacu pada data pengajuan klaim JHT, puncak tertinggi terjadi pada bulan Juli 2020 dengan jumlah permintaan mencapai 329.283 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada bulan yang sama permintaan klaim JHT mencapai 197.410 kasus atau setara dengan 166,8 persen secara tahunan (YoY). "Perlu diingat, pada tahun 2019 layanan masih dilakukan secara normal di kantor cabang BPJamsostek dan pada lonjakan tahun ini, layanan dilakukan melalui Lapak Asik," ujar Agus.
Baca Juga: Luhut Desak Aktivitas Masyarakat Diperketat, Pengusaha Jejeritan
Sepanjang tahun 2020 ini, terhitung hingga Oktober 2020 tercatat pengajuan Klaim JHT mencapai 2,19 juta kasus dengan nilai Rp27,82 niliar yang jika dibandingkan dengan data tahun 2019, meningkat sebesar 19.23 perse (Yoy) untuk permintaan JHT. Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, berharap dengan adanya transformasi digital ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan BPJamsostej, baik di masa pandemi maupun ke depannya.
Dirinya menyatakan selalu terbuka untuk saran dan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pekerja agar layanan yang diberikan oleh BPJamsostek mampu memenuhi ekspektasi pekerja. Dia juga berpesan agar peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik online maupun On-site.
(nng)
Lihat Juga :