Klaim JHT Tak Perlu Repot, Bisa via Online

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:19 WIB
loading...
Klaim JHT Tak Perlu Repot, Bisa via Online
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengakui sepanjang 2020 memiliki tantangan tersendiri. Tantangan itu khususnya ihwal layanan kepada peserta BPJamsostek. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah memiliki dampak besar bagi aspek pelayanan di internal lembaga ketenagakerjaan tersebur. Meski begitu, PSBB bukan menjadi penghalang bagi manajemen untuk memberikan pelayanan bagi peserta BPJamsostek.

Karenanya, manajemen percepatan transformasi digital pada sektor layanan dengan menerapkan skema lapak Layanan Tanpa Kontak Fisik (Asik). "Melalui Lapak Asik ini, BPJamsostek mewujudkan layanan prima kepada peserta dengan selalu mengindahkan aturan protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia," ujar dia, dalam diskusi bersama wartawan, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).



Agus mengutarakan, adaptasi yang cepat terhadap kondisi terkini dan percepatan digitalisasi layanan menjadi backbone dari layanan prima di masa pandemi seperti saat ini. Di mana, tindakan ini merupakan langkah yang tepat dalam mengantisipasi lonjakan pengajuan klaim, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja.

Pada kuartal II-2020, manajemen mencatat, terjadinya peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT imbas dari merebaknya Covid-19. Agus mengatakan proses digitalisasi secara menyeluruh sebenarnya baru akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang yang tertuang dalam peta jalan BPJamsostek.

"Namun kondisi pandemi Covid-19 ini mendorong tidak hanya BPJamsostek, namun semua perusahaan sektor jasa layanan untuk segera melakukan perubahan yang dibutuhkan, dan percepatan transformasi digital menjadi opsi terbaik yang harus dilakukan," kata dia

Mengacu pada data pengajuan klaim JHT, puncak tertinggi terjadi pada bulan Juli 2020 dengan jumlah permintaan mencapai 329.283 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada bulan yang sama permintaan klaim JHT mencapai 197.410 kasus atau setara dengan 166,8 persen secara tahunan (YoY). "Perlu diingat, pada tahun 2019 layanan masih dilakukan secara normal di kantor cabang BPJamsostek dan pada lonjakan tahun ini, layanan dilakukan melalui Lapak Asik," ujar Agus.



Sepanjang tahun 2020 ini, terhitung hingga Oktober 2020 tercatat pengajuan Klaim JHT mencapai 2,19 juta kasus dengan nilai Rp27,82 niliar yang jika dibandingkan dengan data tahun 2019, meningkat sebesar 19.23 perse (Yoy) untuk permintaan JHT. Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, berharap dengan adanya transformasi digital ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan BPJamsostej, baik di masa pandemi maupun ke depannya.

Dirinya menyatakan selalu terbuka untuk saran dan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pekerja agar layanan yang diberikan oleh BPJamsostek mampu memenuhi ekspektasi pekerja. Dia juga berpesan agar peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik online maupun On-site.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)