Digitalisasi Jadi Keniscayaan di Semua Sektor Usaha
Rabu, 16 Desember 2020 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun )
Ryan menekankan, perbankan/lembaga jasa keuangan harus memerhatikan keamanan dana maupun data nasabah, sehingga nasabah benar-benar merasa nyaman dalam menaruh dananya di perbankan/lembaga jasa keuangan.
Saat ini, lanjut Ryan, ada perubahan perilaku konsumen perbankan, yakni pemanfaatan teknologi informasi. Adanya pandemi telah mempercepat pemanfaatan teknologi.
"Kendati ada pandemi, perbankan harus tetap dekat dengan perbankan melalui kanal IT, sehingga nasabah selalu merasa dekat dengan bank ataupun lembaga keuangan," kata Ryan.
Menurutnya, OJK telah memiliki delapan prinsip perlindungan konsumen yang harus diperhatikan oleh perbankan/lembaga jasa keuangan. Kedelapan prinsip tersebut adalah orientasi kepentingan konsumen, transparansi produk dan jasa keuangan, perlindungan aset dan perlindungan data pribadi konsumen, standar etika profesional.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, penyediaan saluran pengaduan konsumen, law enforcement/penegakan peraturan, dan terakhir adalah edukasi dan keadilan sosial.
Sementara itu, Wakil Komite Tetap Indusri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Wijaya menambahkan bahwa saat ini di industri semua sudah masuk ke digitalisasi.
"Dari bahan baku hingga ke barang jadi sudah digitaslisasi. Digitaisasi tidak bisa ditawar sehingga secara proses berjalan seperti itu," kata dia.
Ryan menekankan, perbankan/lembaga jasa keuangan harus memerhatikan keamanan dana maupun data nasabah, sehingga nasabah benar-benar merasa nyaman dalam menaruh dananya di perbankan/lembaga jasa keuangan.
Saat ini, lanjut Ryan, ada perubahan perilaku konsumen perbankan, yakni pemanfaatan teknologi informasi. Adanya pandemi telah mempercepat pemanfaatan teknologi.
"Kendati ada pandemi, perbankan harus tetap dekat dengan perbankan melalui kanal IT, sehingga nasabah selalu merasa dekat dengan bank ataupun lembaga keuangan," kata Ryan.
Menurutnya, OJK telah memiliki delapan prinsip perlindungan konsumen yang harus diperhatikan oleh perbankan/lembaga jasa keuangan. Kedelapan prinsip tersebut adalah orientasi kepentingan konsumen, transparansi produk dan jasa keuangan, perlindungan aset dan perlindungan data pribadi konsumen, standar etika profesional.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, penyediaan saluran pengaduan konsumen, law enforcement/penegakan peraturan, dan terakhir adalah edukasi dan keadilan sosial.
Sementara itu, Wakil Komite Tetap Indusri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia Achmad Wijaya menambahkan bahwa saat ini di industri semua sudah masuk ke digitalisasi.
"Dari bahan baku hingga ke barang jadi sudah digitaslisasi. Digitaisasi tidak bisa ditawar sehingga secara proses berjalan seperti itu," kata dia.
Lihat Juga :