KAI Yakinkan Liburan Naik Kereta Aman Asal Patuhi Prokes

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
KAI Yakinkan Liburan...
PT KAI mengklaim tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 di gerbong kereta api (KA) jarak jauh. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengklaim tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 di gerbong kereta api (KA) jarak jauh. Sehingga, manajemen perseroan plat merah itu menilai hal ini dapat memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa menggunakan jasa KA pada momentum libur natal dan tahun baru (natura) cukup aman.

Direktur Niaga KAI Maqqin U Norhadi mengatakan, pihaknya terus mengontrol pelayanan yang diberikan manajemen kepada penumpang selama perjalan kereta api. Di mana, petugas KA terus mengontrol protokol kesehatan (prokes) yang diwajibkan kepada penumpang dan penerapannya di semua gerbong kereta.

"Dari sisi sarana, gerbong kereta kita lakukan pembersihan dengan disinfektan sebelum kereta itu berjalan dan setelah kereta sampai ke tempat tujuan. Selama perjalanan, setiap alat dalam kereta yang disentuh oleh penumpang akan kita bersihkan per 30 menit dengan disinfektan. Petugas kita akan keliling kereta api untuk membersihkan benda-benda yang disentuh oleh penumpang," ujar Maqqin, Kamis (17/12/2020).

(baca juga: Netizen: Banyak Aksi Langgar Protokol Kesehatan, Kok Cuma Habib Rizieq yang Dikejar? )

Dalam sesi wawancara dengan IDX Channel, dia memaparkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang. Pertama adalah keterangan non reaktif (negatif) Covid-19 dari hasil swab test atau rapid test.

Kedua, penumpang tidak memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, demam, dan gejala lainnya. Ketiga, suhu badan harus di bawah 37,3 derajat celcius, dan terakhir adalah menggunakan masker.

"Penumpang wajib dalam kondisi sehat, yang mana suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, wajib melakukan rapid atau swab test dan menyerahkan hasilnya harus non reaktif atau negatif," kata dia.

Manajemen juga menerapkan social distancing selama perjalanan. Di mana, kapasitas kursi kereta maksimal 70 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah perihal pencegahan penularan Covid-19 di sektor transportasi.

(Baca juga: Ini Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Tes Covid-19 Lainnya! )

Sebelumnya, terkait dengan pencegahan penyakit menular itu, pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes antigen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid test antigen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.



Menurut Luhut, rapid test antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
KAI Catatkan Penjualan...
KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120%
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Berita Terkini
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved