Terungkap! PPATK Temukan Bukti Baru Terkait Bancakan Duit Jiwasraya

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:14 WIB
loading...
Terungkap! PPATK Temukan...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengungkapan atau temuan baru perihal kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara senilai Rp37 triliun terus diperoleh pihak penegak hukum dan lembaga terkait. Ada sejumlah temuan yang menegaskan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya bukan hanya perkara likuiditas hingga defisit kecukupan modal berdasarkan risiko risk base capital (RBC) semata.

Namun, ada gerakan kejahatan sistemik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan ratusan pemegang polis harus kehilangan dana investasinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan bukti baru terkait masalah tersebut.

Dalan laporan tahun 2020, disampaikan bahwa ada kelompok profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal, yang dinamai PPATK sebagai profesional money laundering, ikut berperan dalam bisnis asuransi, sebelum perseroan asuransi plat merah tertua di Indonesia itu mendapat intervensi pemerintah untuk menyelamatkan dana nasabah atau pemegang polis.



Kelompok ini adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penempatan atau perpindahan dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara sistemik. Kemudian, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan, dan mengatur jejak transaksi keuangan di perbankan.

Mereka pun memiliki kemampuan untuk mengarahkan pemilik modal atau orang yang mereka nilai bisa dijadikan nasabah bagi perseroan negara tersebut. Skema itu dilakukan melalui penawaran saham dipasar modal dengan harga yang cukup tinggi. Profesional money laundering inilah yang bisa meyakinkan pemilik modal untuk membeli saham yang ditawarkan.

"Dari sekian banyak orang yang terdeteksi itu, kita melihat ada beberapa orang yang seperti, yang kami sebutkan profesional money laundering, jadi semacam profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal yang bisa mengarahkan pemilik uang untuk mendapatkan dana-dana tertentu. Nah, ternyata saham yang ditawarkan adalah bodong. Itu didorong sehingga ketika dibeli pada saat harga tinggi, ketika diuangkan lagi harganya sudah ini (turun)," ujar Direktur Analisis PPATK Aris Priatno kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Aris berujar, dalam investigasi yang dilakukan, pihaknya hanya membutuhkan nama-nama yang dinilai memiliki kedekatan atau berkaitan dengan perusahaan Jiwasraya. Nama-mana itu kemudian dikaitkan dengan database yang dimiliki PPATK. Dalam proses ini, nama pelaku akan dicocokan oleh rekening yang dimiliki mereka.

"Yang kami butuhkan sebenarnya hanya nama, kemudian kita punya database yang bisa mengaitkan antara nama yang bersangkutan dengan rekening banknya. Tadi kita punya wewenang, atas dasar permintaan dari Kejaksaan Agung, berikut nama-namanya, kita bisa akses atau dibukakan data rekening itu kepada kami, dari mutasi rekening orang-orang itu, kita mengetahui keterkaitannya," kata dia.

Dari hasil analisis itu, ditemukan bahwa profesional money laundering ini bertugas melakukan pergerakan uang antara satu rekening ke rekening lainnya. Bahkan, mereka memiliki tupoksi seperti penjual saham dan broker. Untuk menyamarkan perbuatan mereka, kelompok profesional ini sengaja memperpanjang audit riil transaksi seolah-olah dana yang disamarkan itu berasal dari dana investasi yang dilakukan pemegang polis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2151 seconds (0.1#10.140)