Terungkap! PPATK Temukan Bukti Baru Terkait Bancakan Duit Jiwasraya
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:14 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengungkapan atau temuan baru perihal kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara senilai Rp37 triliun terus diperoleh pihak penegak hukum dan lembaga terkait. Ada sejumlah temuan yang menegaskan bahwa kasus gagal bayar Jiwasraya bukan hanya perkara likuiditas hingga defisit kecukupan modal berdasarkan risiko risk base capital (RBC) semata.
Namun, ada gerakan kejahatan sistemik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan ratusan pemegang polis harus kehilangan dana investasinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan bukti baru terkait masalah tersebut.
Dalan laporan tahun 2020, disampaikan bahwa ada kelompok profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal, yang dinamai PPATK sebagai profesional money laundering, ikut berperan dalam bisnis asuransi, sebelum perseroan asuransi plat merah tertua di Indonesia itu mendapat intervensi pemerintah untuk menyelamatkan dana nasabah atau pemegang polis.
Baca Juga: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan
Kelompok ini adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penempatan atau perpindahan dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara sistemik. Kemudian, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan, dan mengatur jejak transaksi keuangan di perbankan.
Namun, ada gerakan kejahatan sistemik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan ratusan pemegang polis harus kehilangan dana investasinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan bukti baru terkait masalah tersebut.
Dalan laporan tahun 2020, disampaikan bahwa ada kelompok profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal, yang dinamai PPATK sebagai profesional money laundering, ikut berperan dalam bisnis asuransi, sebelum perseroan asuransi plat merah tertua di Indonesia itu mendapat intervensi pemerintah untuk menyelamatkan dana nasabah atau pemegang polis.
Baca Juga: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan
Kelompok ini adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penempatan atau perpindahan dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara sistemik. Kemudian, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan, dan mengatur jejak transaksi keuangan di perbankan.
Lihat Juga :