Terungkap! PPATK Temukan Bukti Baru Terkait Bancakan Duit Jiwasraya
loading...
A
A
A
Saat dikonfirmasi wartawan dari mana kelompok ini berasal, Haris enggan menyebutnya secara gamblang. Meski begitu, dia menyebut kelompok ini berhubungan erat dengan pejabat atau manajemen Jiwasraya yang lama. Seperti, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di internal perseroan.
"Dalam kasus Jiwasraya inikan ada manajemen yang sudah divonis, ada sangkut pautnya dengan manajemen. Yang sudah di vonis 5 orang itu, salah satunya kalau tidak salah manajemen dari asuransi Jiwasraya," kata dia.
Terkait kasus tersebut, PPATK telah memproduksi dua laporan hasil analisis yang sifatnya reaktif, enam hasil analisis proaktif, serta 11 laporan hasil analisis. Kesemuanya merupakan permintaan Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak Aris juga diminta oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menghitung potensi pajak dari pelaku yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Di mana, PPATK menyodorkan dua laporan hasil analisis reaktif dari dan dua hasil analisis proaktif.
Untuk Bareskrim, atas kasus jiwasraya ini juga PPATK telah menyampaikan satu hasil analisis reaktif. Kemudian kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disampaikan sepuluh laporan informasi. "Dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri kami sampaikan kepada mereka satu laporan analisis reaktif, kemudian dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami menyampaikan satu laporan informasi, di mana, laporan ini berbeda dengan yang kami sampaikan kepada para penegak hukum, kami menyampaikan tidak dalam bentuk hasil analisis, tapi dalam bentuk informasi," katanya.
"Dalam kasus Jiwasraya inikan ada manajemen yang sudah divonis, ada sangkut pautnya dengan manajemen. Yang sudah di vonis 5 orang itu, salah satunya kalau tidak salah manajemen dari asuransi Jiwasraya," kata dia.
Terkait kasus tersebut, PPATK telah memproduksi dua laporan hasil analisis yang sifatnya reaktif, enam hasil analisis proaktif, serta 11 laporan hasil analisis. Kesemuanya merupakan permintaan Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak Aris juga diminta oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menghitung potensi pajak dari pelaku yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Di mana, PPATK menyodorkan dua laporan hasil analisis reaktif dari dan dua hasil analisis proaktif.
Untuk Bareskrim, atas kasus jiwasraya ini juga PPATK telah menyampaikan satu hasil analisis reaktif. Kemudian kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga disampaikan sepuluh laporan informasi. "Dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri kami sampaikan kepada mereka satu laporan analisis reaktif, kemudian dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami menyampaikan satu laporan informasi, di mana, laporan ini berbeda dengan yang kami sampaikan kepada para penegak hukum, kami menyampaikan tidak dalam bentuk hasil analisis, tapi dalam bentuk informasi," katanya.
(nng)