Sederet Upaya Pemerintah Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
Kamis, 17 Desember 2020 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah juga berencana meningkatkan produksi minyak mentah. Oleh karena itu akan memerlukan impor yang lebih besar. Adapun kebutuhan minyak mentah di tahun 2030 sebesar 1,49 juta bopd.
Djoko menuturkan, dalam upaya mengurangi impor LPG, pemerintah melakukan mitigasi impor seperti pembangunan jaringan gas kota, kompor listrik, dan pengembangan DME dan metanol untuk substitusi LPG.
(Baca juga: Indonesia Masih Berburu Vaksin Covid-19, Berebut Sengit dengan Negara Lain )
Adapun kebutuhan LPG pada tahun 2030 diperkirakan sebesar 9,7 juta ton. Angka ini naik dari estimasi kebutuhan pada tahun 2025 yang sebesar 8,8 juta ton dan tahun 2020 sebesar 8 juta ton.
"Untuk mengurangi impor LPG, pemerintah berupaya memitigasi impor dengan membangun jargas 10 juta sambungan rumah tangga, kompor listrik disalurkan kepada 10 juta rumah tangga atau 1 juta rumah tangga per tahun sejak 2021. Selanjutnya, Rich gas sebanyak 500.00 ton per tahun mulai 2021, LPG dari pengembangan kilang minyak, DME dan metanol dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)," jelasnya.
Djoko menuturkan, dalam upaya mengurangi impor LPG, pemerintah melakukan mitigasi impor seperti pembangunan jaringan gas kota, kompor listrik, dan pengembangan DME dan metanol untuk substitusi LPG.
(Baca juga: Indonesia Masih Berburu Vaksin Covid-19, Berebut Sengit dengan Negara Lain )
Adapun kebutuhan LPG pada tahun 2030 diperkirakan sebesar 9,7 juta ton. Angka ini naik dari estimasi kebutuhan pada tahun 2025 yang sebesar 8,8 juta ton dan tahun 2020 sebesar 8 juta ton.
"Untuk mengurangi impor LPG, pemerintah berupaya memitigasi impor dengan membangun jargas 10 juta sambungan rumah tangga, kompor listrik disalurkan kepada 10 juta rumah tangga atau 1 juta rumah tangga per tahun sejak 2021. Selanjutnya, Rich gas sebanyak 500.00 ton per tahun mulai 2021, LPG dari pengembangan kilang minyak, DME dan metanol dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)," jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :