Sederet Upaya Pemerintah Wujudkan Kemandirian Energi Nasional

Kamis, 17 Desember 2020 - 18:37 WIB
loading...
Sederet Upaya Pemerintah...
Pemerintah berupaya mewujudkan ketahanan energi dengan menekan impor dan menambah pasokan energi di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional dengan mengurangi impor dan meningkatkan kapasitas pasokan energi di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah memiliki strategi untuk mengurangi impor BBM, meningkatkan produksi minyak mentah, dan mengurangi impor LPG pada tahun 2030 yang terdapat dalam grand strategi energi.

"Untuk mengatasi impor BBM, pertama adalah kita menargetkan 440.000 kendaraan yang menggunakan gas dan 266 unit kapal. Kemudian kita tetap meneruskan B30 dan green diesel," ujarnya dalam webinar "Transisi Energi Indonesia Sampai di Mana?" pada Kamis (17/12/2020).

( )

Dia melanjutkan, untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) ditargetkan akan ada 2 juta mobil dan 14 juta motor di tahun 2030. Selanjutnya, penambahan kilang baru dan 4 pengembangan.

Pemerintah juga berencana meningkatkan produksi minyak mentah. Oleh karena itu akan memerlukan impor yang lebih besar. Adapun kebutuhan minyak mentah di tahun 2030 sebesar 1,49 juta bopd.

Djoko menuturkan, dalam upaya mengurangi impor LPG, pemerintah melakukan mitigasi impor seperti pembangunan jaringan gas kota, kompor listrik, dan pengembangan DME dan metanol untuk substitusi LPG.

( )

Adapun kebutuhan LPG pada tahun 2030 diperkirakan sebesar 9,7 juta ton. Angka ini naik dari estimasi kebutuhan pada tahun 2025 yang sebesar 8,8 juta ton dan tahun 2020 sebesar 8 juta ton.

"Untuk mengurangi impor LPG, pemerintah berupaya memitigasi impor dengan membangun jargas 10 juta sambungan rumah tangga, kompor listrik disalurkan kepada 10 juta rumah tangga atau 1 juta rumah tangga per tahun sejak 2021. Selanjutnya, Rich gas sebanyak 500.00 ton per tahun mulai 2021, LPG dari pengembangan kilang minyak, DME dan metanol dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)