Instruksi Anies, Kereta MRT Beroperasi Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta akan melakukan penyesuaian jam operasional. Penyesuaian ini mulai dilakukan per hari ini 18 Desember 2020 menyusul pembatasan aktivitas pada Libur Natal dan Tahun Baru .
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan, operasional kereta MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Sedangkan jam operasional kereta akan dimulai pada pukul 06.00 WIB.
"Jam operasi MRT Jakarta mulai 18 Desember 2020, jam 06.00 hingga 20.00 saja," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Medua, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Luhut Pastikan Tidak Ada PSBB di DKI Jakarta, Ini Gantinya )
Menurut Kamal, jam operasional kereta MRT ini akan mulai berlaku sejak hari ini 18 Desember 2020. Dan baru akan dilakukan penyesuaian lagi pada 8 Januari 2021 mendatang.
"Jam operasional MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 mulai hari ini sampai 8 Januari 2021," ucapnya.
Menurut Kamal, keputusan tersebut adalah dalam rangka untuk menyesuaikan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020. Instruksi tersebut menyebutkan tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di masa libur hari raya natal dan tahun baru 2021.
"Betul (penyesuaian operasi kereta MRT), sejalan dengan instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan, operasional kereta MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Sedangkan jam operasional kereta akan dimulai pada pukul 06.00 WIB.
"Jam operasi MRT Jakarta mulai 18 Desember 2020, jam 06.00 hingga 20.00 saja," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Medua, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Luhut Pastikan Tidak Ada PSBB di DKI Jakarta, Ini Gantinya )
Menurut Kamal, jam operasional kereta MRT ini akan mulai berlaku sejak hari ini 18 Desember 2020. Dan baru akan dilakukan penyesuaian lagi pada 8 Januari 2021 mendatang.
"Jam operasional MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 mulai hari ini sampai 8 Januari 2021," ucapnya.
Menurut Kamal, keputusan tersebut adalah dalam rangka untuk menyesuaikan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020. Instruksi tersebut menyebutkan tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di masa libur hari raya natal dan tahun baru 2021.
"Betul (penyesuaian operasi kereta MRT), sejalan dengan instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )