Instruksi Anies, Kereta MRT Beroperasi Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini

Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:55 WIB
loading...
A A A
Ingub 64/20 itu diterbitkan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.

“Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (17/12) kemarin.

Anies mengatakan, aturan PSBB tidak perlu berubah dengan adanya Ingub tersebut. Menurut dia, Ingub dan Seruan Gubernur diterbitkan untuk menambah perangkat hukum Pemprov DKI dalam menghadapi libur panjang pergantian tahun.

Ia pun mencontohkan Ingub dan Sergub jug mengatur kegiatan usaha yang ingin mengendalikan kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang seharusnya masyarakat ada di rumah," jelasnya.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)