Instruksi Anies, Kereta MRT Beroperasi Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini
Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
"Jam operasional MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 mulai hari ini sampai 8 Januari 2021," ucapnya.
Menurut Kamal, keputusan tersebut adalah dalam rangka untuk menyesuaikan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020. Instruksi tersebut menyebutkan tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di masa libur hari raya natal dan tahun baru 2021.
"Betul (penyesuaian operasi kereta MRT), sejalan dengan instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )
Menurut Kamal, keputusan tersebut adalah dalam rangka untuk menyesuaikan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020. Instruksi tersebut menyebutkan tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di masa libur hari raya natal dan tahun baru 2021.
"Betul (penyesuaian operasi kereta MRT), sejalan dengan instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )
Lihat Juga :