Instruksi Anies, Kereta MRT Beroperasi Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini

Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:55 WIB
loading...
Instruksi Anies, Kereta MRT Beroperasi Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini
Operasional kereta MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB saja mulai hari ini, menyusul pembatasan aktivitas pada Libur Natal dan Tahun Baru sesuai instruksi Gubernur Anies. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - PT Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta akan melakukan penyesuaian jam operasional. Penyesuaian ini mulai dilakukan per hari ini 18 Desember 2020 menyusul pembatasan aktivitas pada Libur Natal dan Tahun Baru .

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengatakan, operasional kereta MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Sedangkan jam operasional kereta akan dimulai pada pukul 06.00 WIB.

"Jam operasi MRT Jakarta mulai 18 Desember 2020, jam 06.00 hingga 20.00 saja," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Medua, Jumat (18/12/2020).

(Baca Juga: Luhut Pastikan Tidak Ada PSBB di DKI Jakarta, Ini Gantinya )

Menurut Kamal, jam operasional kereta MRT ini akan mulai berlaku sejak hari ini 18 Desember 2020. Dan baru akan dilakukan penyesuaian lagi pada 8 Januari 2021 mendatang.

"Jam operasional MRT Jakarta hanya sampai pukul 20.00 mulai hari ini sampai 8 Januari 2021," ucapnya.

Menurut Kamal, keputusan tersebut adalah dalam rangka untuk menyesuaikan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020. Instruksi tersebut menyebutkan tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di masa libur hari raya natal dan tahun baru 2021.

"Betul (penyesuaian operasi kereta MRT), sejalan dengan instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )

Ingub 64/20 itu diterbitkan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.

“Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (17/12) kemarin.

Anies mengatakan, aturan PSBB tidak perlu berubah dengan adanya Ingub tersebut. Menurut dia, Ingub dan Seruan Gubernur diterbitkan untuk menambah perangkat hukum Pemprov DKI dalam menghadapi libur panjang pergantian tahun.

Ia pun mencontohkan Ingub dan Sergub jug mengatur kegiatan usaha yang ingin mengendalikan kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang seharusnya masyarakat ada di rumah," jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)