Skema Dirombak, PNS Mau Gaji Lebih Besar Harus Punya Beban Kerja Tinggi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:31 WIB
loading...
Skema Dirombak, PNS...
BKN menerangkan, skema gaji PNS akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja lebih tinggi akan memiliki gaji berbeda. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dimana nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Perombakan ini akan dilakukan kepada seluruh PNS baik itu yang berada di instansi pusat maupun daerah.

(Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk? )

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya skema penggajian PNS ini akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja yang lebih tinggi akan memiliki gaji yang berbeda.

"Apakah beban kerjanya PNS tidak sama, maka gajinya juga tidak sama? kalau kita kembali kepada ketentuan yang berlaku, gaji itu memang sekali lagi berdasarkan pada kriteria itu," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).

Adapun aturan atau ketentuan yang dimaksud ada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dalam pasal 79, dijelaskan jika gaji PNS banyak komponen di simplikasi.

(Baca Juga: Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan )

Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

"Di dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo

Haryomo menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.

"Secara eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang sekarang ini kita terima dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh PNS," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Purbaya soal Kenaikan...
Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026: Kita Lihat Kondisi Keuangan Kita
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Rekomendasi
Sebuah Mobil Tabraki...
Sebuah Mobil Tabraki Kerumunan Pawai LGBTQ, 1 Tewas, 17 Luka
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Mengapa Venezuela Masih...
Mengapa Venezuela Masih Tak Bisa Ambil 31 Ton Emas yang Disimpan di Bank of England?
Berita Terkini
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
Ramalan Goldman Sachs...
Ramalan Goldman Sachs soal Harga Minyak Dunia Diwarnai Skenario Buruk Tembus USD145 per Barel
Ini Daftar Lengkap 60...
Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10%, Siapa Digetok 12,5%?
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved