Pengusaha Harap Besaran Stimulus Ditambah dan Lebih Merata

Rabu, 13 Mei 2020 - 17:44 WIB
loading...
Pengusaha Harap Besaran Stimulus Ditambah dan Lebih Merata
Pengusaha dari berbagai kalangan berharap pemerintah menambah besaran stimulus untuk menekan dampak wabah Corona terhadap dunia usaha. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta pemerintah segera memformulasikan stimulus dunia usaha yang lebih masif guna menekan dampak Covid-19. Pengusaha berharap pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas basis debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit, sehingga tidak terbatas pada debitur dengan plafon pinjaman Rp10 miliar.

Pengusaha menilai industri yang terkena dampak Covid-19 merata, mulai dari industri kecil dan menengah hingga industri besar. Ketua Umum Indonesia National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, saat ini kondisi yang dirasakan akibat dampak Covid-19 bukan cuma sektor UMKM, namun juga sudah merambah ke industri besar yang salah satunya adalah industri pelayaran.

"Sejak sebulan masa pandemik Covid-19 di Indonesia, angkutan laut untuk penumpang sudah mengalami penurunan sebesar 50-70%, ditambah lagi dengan adanya kebijakan PSBB dan pembatasan pergerakan orang, jumlah arus penumpang bisa dikatakan turun100%. Sedangkan biaya operasional kapal tetap berjalan, termasuk biaya investasi berupa pokok dan bunga pinjaman bank,” ungkap Carmelita di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

(Baca Juga: Sektor Pelayaran Nasional Mulai Terpukul Wabah Covid-19)

Adapun sektor angkutan kontainer, satu bulan terakhir telah mengalami penurunan volume kkarena dampak dari pembatasan operasional sektor industri di beberapa tempat. Di tengah situasi yang terjadi tersebut, pelaku usaha angkutan kontainer mengalami kesulitan pembayaran tagihan dari pelanggan. Di sisi lain operasional perusahaan harus tetap dijaga agar berjalan dengan baik terutama yang terkait dengan faktor keselamatan.

Turunnya harga minyak disaat pandemik Covid-19, juga sangat berdampak pada sektor angkutan migas dan pelayaran lepas pantai (offshore). Sebagian besar perusahaan minyak melakukan efiensi dan salah satunya adalah meninjau ulang harga sewa kapal hingga turun 30-40%. Beberapa sektor angkutan laut tersebut sudah merasakan himpitan yang besar seiring tekanan dari dampak Covid-19 yang melumpuhkan sebagian sektor ekonomi.

"Harus ada langkah cepat tepat dan berkesinambungan, dengan risiko yang terukur. Dan itu tidak bisa ditunda lagi, harus segera dilakukan, untuk melengkapi paket kebijakan pemerintah sebelumnya seperti stimulus pajak. Jika tidak, kondisi negatif cashflow yang dialami saat ini dalam waktu dekat akan mengakibatkan perusahaan berhenti beroperasi dan akan banyak korban PHK. Perlu diingat bahwa membangun kembali industri pelayaran memerlukan waktu yang lama dan industri pelayaran merupakan infrastruktur maritim yang menjadi tulang punggung bagi negara maritim seperti Indonesia," pungkasnya.

Senada dengannya, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan pemerintah harus mengambil langkah cepat jika tidak ingin pendemi Covid-19 semakin menekan ekonomi lebih dalam lagi. Gejala krisis sudah sangat tampak pada ekonomi kuartal I/2020 yang hanya tumbuh sebesar 2,97%. "Jelas pertumbuhan ini terganggu akibat konsumsi masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama di sektor jasa dan transportasi," ucapnya.

Jika pada kuartal kedua, pemerintah tidak mengupayakan paket kebijakan yang lebih besar sebagaimana dilakukan negara-negara lain yang mengalokasikan belanja Covid-19 lebih hingga di atas 2% dari PDB, kemungkinan kontraksi ekonomi dan arus PHK akan berlanjut. "Saat ini, cashflow perusahaan penerbangan yang sensitif terhadap nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, sudah mulai kesulitan bernapas," jelasnya.

Beberapa diantaranya, tidak dapat bertahan sampai tahun depan jika masalah pandemi ini tidak segera ditekan. Belum lagi dampak langsung kepada industri pendukung seperti bandara, airnav dan penyelenggara avtur yang tidak mungkin terus melangsungkan kegiatan operasionalnya tanpa pendapatan usaha yang diperoleh dari maskapai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)