Pengusaha Harap Besaran Stimulus Ditambah dan Lebih Merata
Rabu, 13 Mei 2020 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Senada dengannya, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan pemerintah harus mengambil langkah cepat jika tidak ingin pendemi Covid-19 semakin menekan ekonomi lebih dalam lagi. Gejala krisis sudah sangat tampak pada ekonomi kuartal I/2020 yang hanya tumbuh sebesar 2,97%. "Jelas pertumbuhan ini terganggu akibat konsumsi masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama di sektor jasa dan transportasi," ucapnya.
Jika pada kuartal kedua, pemerintah tidak mengupayakan paket kebijakan yang lebih besar sebagaimana dilakukan negara-negara lain yang mengalokasikan belanja Covid-19 lebih hingga di atas 2% dari PDB, kemungkinan kontraksi ekonomi dan arus PHK akan berlanjut. "Saat ini, cashflow perusahaan penerbangan yang sensitif terhadap nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, sudah mulai kesulitan bernapas," jelasnya.
Beberapa diantaranya, tidak dapat bertahan sampai tahun depan jika masalah pandemi ini tidak segera ditekan. Belum lagi dampak langsung kepada industri pendukung seperti bandara, airnav dan penyelenggara avtur yang tidak mungkin terus melangsungkan kegiatan operasionalnya tanpa pendapatan usaha yang diperoleh dari maskapai.
"Kami di industri maskapai dalam negeri pun sudah megap-megap. Padahal ini industri yang cukup besar, padat karya dengan valuasi di atas miliaran rupiah," papar Denon. Dia menilai sudah saatnya pemerintah menambah stimulusnya dari sekitar 2,5% terhadap PDB menjadi 5-10% terhadap PDB.
(Baca Juga: Cegah Krisis, Sri Mulyani Didukung Komisi XI DPR Selamatkan Ekonomi Nasional)
Ketua umum DPP Organda Andre Djokosoetono mendorong agar pemerintah mengkaji kembali program restrukturisasi kredit. Menurutnya, tidak semua pengusaha transportasi darat yang mendapatkan fasilitas ini. Hanya pengusaha dengan armada dalam jumlah terbatas yang bisa memperoleh. Padahal, pengusaha dengan jumlah armada besar pun kesulitan di tengah pandemi ini. Umumnya, perusahaan-perusahaan ini mempekerjakan pegawai dalam jumlah besar.
"Yang unik di transportasi darat adalah UMKM. Ada dua jenis UMKM di sektor transportasi darat, pertama adalah UMKM yang seutuhnya independen seperti angkot, angling, dan lainnya. Tetapi ada UMKM jenis kedua, yaitu yang bernaung di bawah perusahaan besar bahkan regional, yaitu perusahaan aplikasi. Jika UMKM jenis kedua ini mendapatkan kemudahan, maka juga perlu diperhatikan perusahaan nasional walaupun bukan UMKM," tandasnya.
Jika pada kuartal kedua, pemerintah tidak mengupayakan paket kebijakan yang lebih besar sebagaimana dilakukan negara-negara lain yang mengalokasikan belanja Covid-19 lebih hingga di atas 2% dari PDB, kemungkinan kontraksi ekonomi dan arus PHK akan berlanjut. "Saat ini, cashflow perusahaan penerbangan yang sensitif terhadap nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, sudah mulai kesulitan bernapas," jelasnya.
Beberapa diantaranya, tidak dapat bertahan sampai tahun depan jika masalah pandemi ini tidak segera ditekan. Belum lagi dampak langsung kepada industri pendukung seperti bandara, airnav dan penyelenggara avtur yang tidak mungkin terus melangsungkan kegiatan operasionalnya tanpa pendapatan usaha yang diperoleh dari maskapai.
"Kami di industri maskapai dalam negeri pun sudah megap-megap. Padahal ini industri yang cukup besar, padat karya dengan valuasi di atas miliaran rupiah," papar Denon. Dia menilai sudah saatnya pemerintah menambah stimulusnya dari sekitar 2,5% terhadap PDB menjadi 5-10% terhadap PDB.
(Baca Juga: Cegah Krisis, Sri Mulyani Didukung Komisi XI DPR Selamatkan Ekonomi Nasional)
Ketua umum DPP Organda Andre Djokosoetono mendorong agar pemerintah mengkaji kembali program restrukturisasi kredit. Menurutnya, tidak semua pengusaha transportasi darat yang mendapatkan fasilitas ini. Hanya pengusaha dengan armada dalam jumlah terbatas yang bisa memperoleh. Padahal, pengusaha dengan jumlah armada besar pun kesulitan di tengah pandemi ini. Umumnya, perusahaan-perusahaan ini mempekerjakan pegawai dalam jumlah besar.
"Yang unik di transportasi darat adalah UMKM. Ada dua jenis UMKM di sektor transportasi darat, pertama adalah UMKM yang seutuhnya independen seperti angkot, angling, dan lainnya. Tetapi ada UMKM jenis kedua, yaitu yang bernaung di bawah perusahaan besar bahkan regional, yaitu perusahaan aplikasi. Jika UMKM jenis kedua ini mendapatkan kemudahan, maka juga perlu diperhatikan perusahaan nasional walaupun bukan UMKM," tandasnya.
Lihat Juga :