Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000

Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:08 WIB
loading...
Penjelasan Ditjen Pajak...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan perihal Bea Meterai sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Adapun hal tersebut sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.

( )

"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," ujar Hestu kepada MNC Portal, Sabtu (19/12/2020).

Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, Hestu menyebut nantinya hal tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai. "DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," kata dia.

( )

Mengenai pengenaan batas minimal Bea Meterai di pasar modal, Hestu menyebut, pengenaan bea meterai dikenakan atas dokumen atau Trade Confirmation bukan atas setiap transaksi. Jadi, transaksi yang terjadi dalam sehari berapapun volume transaksinya hanya terdapat satu TC yang biasanya dibuat di sore hari.

"Nah, nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC, di bawah nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, 12,79 Juta Wajib Pajak Sudah Serahkan
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Kanwil DJP se-Jakarta...
Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak
DJP Ungkap Sistem Coretax...
DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Perbaikan Coretax, DJP...
Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini 
Rekomendasi
AHRT Siap Ukir Sejarah...
AHRT Siap Ukir Sejarah Baru di ARRC 2025: Bidik Juara di 3 Kelas!
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan...
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan di GOR Berstandar Internasional, Ini Pesan Rektor
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Berita Terkini
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
4 jam yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
4 jam yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
5 jam yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
6 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
6 jam yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
6 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved