Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000

Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:08 WIB
loading...
Penjelasan Ditjen Pajak...
Ilustrasi Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan perihal Bea Meterai sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Adapun hal tersebut sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.

( )

"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," ujar Hestu kepada MNC Portal, Sabtu (19/12/2020).

Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, Hestu menyebut nantinya hal tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai. "DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," kata dia.

( )

Mengenai pengenaan batas minimal Bea Meterai di pasar modal, Hestu menyebut, pengenaan bea meterai dikenakan atas dokumen atau Trade Confirmation bukan atas setiap transaksi. Jadi, transaksi yang terjadi dalam sehari berapapun volume transaksinya hanya terdapat satu TC yang biasanya dibuat di sore hari.

"Nah, nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC, di bawah nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)