Permintaan Tinggi, Produsen Baru Hand Sanitizer Bermunculan
Kamis, 16 April 2020 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Adis menambahkan, lama pengujian sampel berkisar 7-10 hari atau jika dipercepat bisa 3-5 hari. Hasil uji lantas dituangkan ke dalam certificate of analysis yang harus diserahkan ke Kemenkes untuk dinilai kelayakannya. "Jadi, kami yang menguji tapi approval-nya tetap di Kemenkes. Kalau dinilai layak, baru diberikan ijin edarnya," sebutnya.
Dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017, hand sanitizer digolongkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Saat ini seiring meluasnya wabah Covid-19, proses pendaftaran ijin edar hand sanitizer yang biasanya memakan waktu 45-80 hari kalender juga bisa dipercepat menjadi satu hari.
"Kita lihat bahwa bisnis farmasi dan kesehatan saat ini sedang bersinar. Walaupun nanti wabah Covid-19 sudah mereda sekalipun, awareness masyarakat terhadap kesehatan makin tinggi. Ini yang dilihat sebagai peluang besar dan pasar yang bagus untuk dikembangkan," pungkasnya.
Dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017, hand sanitizer digolongkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Saat ini seiring meluasnya wabah Covid-19, proses pendaftaran ijin edar hand sanitizer yang biasanya memakan waktu 45-80 hari kalender juga bisa dipercepat menjadi satu hari.
"Kita lihat bahwa bisnis farmasi dan kesehatan saat ini sedang bersinar. Walaupun nanti wabah Covid-19 sudah mereda sekalipun, awareness masyarakat terhadap kesehatan makin tinggi. Ini yang dilihat sebagai peluang besar dan pasar yang bagus untuk dikembangkan," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :