Permintaan Tinggi, Produsen Baru Hand Sanitizer Bermunculan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masker dan hand sanitizer menjadi dua benda paling diburu masyarakat sejak temuan kasus positif corona (Covid-19) di Indonesia pada awal Maret lalu. Permintaan yang tinggi memicu lonjakan harga bahkan kelangkaan di pasar. Kini, dua produk yang sebelumnya sangat terjangkau itu tak lagi bisa ditemui di rak-rak minimarket bahkan apotik sekalipun.
Hukum ekonomi supply-demand pun berbicara. Seiring meningkatnya permintaan, maka di sisi hulu produsen hand sanitizer pun berupaya menggenjot pasokan. Tak hanya pemain lama, sejumlah perusahaan juga lantas ikut-ikutan memproduksi hand sanitizer lantaran melihat ceruk pasar yang potensial.
Salah satu indikatornya adalah meningkatnya permintaan uji laboratorium hand sanitizer, yang mana hasil uji lab ini menjadi salah satu persyaratan bagi produsen untuk mendapatkan ijin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari (MUTU International) Irham Budiman. Perusahan penyedia layanan jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi itu mencatat dalam tiga pekan terakhir terdapat lebih dari 10 perusahaan yang mengajukan uji lab produk hand sanitizer.
"Umumnya perusahaan tersebut adalah perusahaan kosmetik dan obat-obatan yang produk sebelumnya tidak spesifik ke hand sanitizer, hanya ketika ada permintaan yang cukup tinggi terhadap produk tersebut maka mereka memproduksi produk hand sanitizer," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
Menurut Irham, MUTU sebetulnya sudah lama menyediakan layanan pengujian. Hanya saja, kata dia, aplikasinya kebanyakan pada sektor pangan untuk melihat kandungan mikrobiologi dan juga di rumah sakit serta fasilitas kesehatan untuk melihat banyaknya kandungan mikrobiologi yang ada pada fasilitas kesehatan tersebut.
"Dengan banyaknya produk hand sanitizer maka kami di MUTU mengembangkan metode untuk membantu mengidentifikasi efektifitas hand sanitizer," tuturnya.
Adapun untuk biaya pengujiannya untuk satu sampel relatif murah yaitu Rp300 ribu. "Biasanya untuk uji efektifitas hand sanitizer akan diuji dua kali yaitu sebelum penggunaan dan setelah dialokasikan sehingga total biaya sekitar Rp600 ribu," ungkapnya.
Kepala Lab MUTU Adis Aris Munandar menambahkan, ada beberapa pengujian yang bisa dilakukan terhadap sampel hand sanitizer. Antara lain uji bahan baku, yang biasanya mencakup etanol, gliserol dan bahan tambahan lain.
Selain itu adalah uji konsistensi (stability test), uji bakteri, dan uji koefisien fenol alias efektifitas dalam membunuh mikroba seperti bakteri, virus, jamur. "MUTU sedang mengembangkan dan telah berhasil untuk uji bakteri sesuai metode SNI (Standar Nasional Indonesia)," ungkapnya.
Adis menambahkan, lama pengujian sampel berkisar 7-10 hari atau jika dipercepat bisa 3-5 hari. Hasil uji lantas dituangkan ke dalam certificate of analysis yang harus diserahkan ke Kemenkes untuk dinilai kelayakannya. "Jadi, kami yang menguji tapi approval-nya tetap di Kemenkes. Kalau dinilai layak, baru diberikan ijin edarnya," sebutnya.
Dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017, hand sanitizer digolongkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Saat ini seiring meluasnya wabah Covid-19, proses pendaftaran ijin edar hand sanitizer yang biasanya memakan waktu 45-80 hari kalender juga bisa dipercepat menjadi satu hari.
"Kita lihat bahwa bisnis farmasi dan kesehatan saat ini sedang bersinar. Walaupun nanti wabah Covid-19 sudah mereda sekalipun, awareness masyarakat terhadap kesehatan makin tinggi. Ini yang dilihat sebagai peluang besar dan pasar yang bagus untuk dikembangkan," pungkasnya.
Hukum ekonomi supply-demand pun berbicara. Seiring meningkatnya permintaan, maka di sisi hulu produsen hand sanitizer pun berupaya menggenjot pasokan. Tak hanya pemain lama, sejumlah perusahaan juga lantas ikut-ikutan memproduksi hand sanitizer lantaran melihat ceruk pasar yang potensial.
Salah satu indikatornya adalah meningkatnya permintaan uji laboratorium hand sanitizer, yang mana hasil uji lab ini menjadi salah satu persyaratan bagi produsen untuk mendapatkan ijin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari (MUTU International) Irham Budiman. Perusahan penyedia layanan jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi itu mencatat dalam tiga pekan terakhir terdapat lebih dari 10 perusahaan yang mengajukan uji lab produk hand sanitizer.
"Umumnya perusahaan tersebut adalah perusahaan kosmetik dan obat-obatan yang produk sebelumnya tidak spesifik ke hand sanitizer, hanya ketika ada permintaan yang cukup tinggi terhadap produk tersebut maka mereka memproduksi produk hand sanitizer," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
Menurut Irham, MUTU sebetulnya sudah lama menyediakan layanan pengujian. Hanya saja, kata dia, aplikasinya kebanyakan pada sektor pangan untuk melihat kandungan mikrobiologi dan juga di rumah sakit serta fasilitas kesehatan untuk melihat banyaknya kandungan mikrobiologi yang ada pada fasilitas kesehatan tersebut.
"Dengan banyaknya produk hand sanitizer maka kami di MUTU mengembangkan metode untuk membantu mengidentifikasi efektifitas hand sanitizer," tuturnya.
Adapun untuk biaya pengujiannya untuk satu sampel relatif murah yaitu Rp300 ribu. "Biasanya untuk uji efektifitas hand sanitizer akan diuji dua kali yaitu sebelum penggunaan dan setelah dialokasikan sehingga total biaya sekitar Rp600 ribu," ungkapnya.
Kepala Lab MUTU Adis Aris Munandar menambahkan, ada beberapa pengujian yang bisa dilakukan terhadap sampel hand sanitizer. Antara lain uji bahan baku, yang biasanya mencakup etanol, gliserol dan bahan tambahan lain.
Selain itu adalah uji konsistensi (stability test), uji bakteri, dan uji koefisien fenol alias efektifitas dalam membunuh mikroba seperti bakteri, virus, jamur. "MUTU sedang mengembangkan dan telah berhasil untuk uji bakteri sesuai metode SNI (Standar Nasional Indonesia)," ungkapnya.
Adis menambahkan, lama pengujian sampel berkisar 7-10 hari atau jika dipercepat bisa 3-5 hari. Hasil uji lantas dituangkan ke dalam certificate of analysis yang harus diserahkan ke Kemenkes untuk dinilai kelayakannya. "Jadi, kami yang menguji tapi approval-nya tetap di Kemenkes. Kalau dinilai layak, baru diberikan ijin edarnya," sebutnya.
Dalam Permenkes No. 62 Tahun 2017, hand sanitizer digolongkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Saat ini seiring meluasnya wabah Covid-19, proses pendaftaran ijin edar hand sanitizer yang biasanya memakan waktu 45-80 hari kalender juga bisa dipercepat menjadi satu hari.
"Kita lihat bahwa bisnis farmasi dan kesehatan saat ini sedang bersinar. Walaupun nanti wabah Covid-19 sudah mereda sekalipun, awareness masyarakat terhadap kesehatan makin tinggi. Ini yang dilihat sebagai peluang besar dan pasar yang bagus untuk dikembangkan," pungkasnya.
(ind)