89 Masukan dari Berbagai Klaster Industri Diserap Tim UU Cipta Kerja

Senin, 21 Desember 2020 - 04:22 WIB
loading...
89 Masukan dari Berbagai...
Tim Serap Aspirasi tercatat sudah menerima 89 aspirasi dari berbagai klaster dan sektor industri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja terus menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam upaya menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja. Hingga Jumat (18/12), Tim Serap Aspirasi tercatat sudah menerima 89 aspirasi dari berbagai klaster dan sektor industri . Selain itu, forum-forum diskusi yang digelar Tim Serap Aspirasi bekerja sama dengan berbagai lembaga sudah melibatkan 62 komunitas.

"Kami akan merumuskannya dan memilah karena dan beberapa substansi tidak masuk dalam wilayah UU Cipta Kerja," kata Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya seusai berdiskusi dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Magnet Amazon dan Tesla Masuk Sektor Ekonomi Digital )

Dia menambahkan, aspirasi yang disampaikan kepada tim sangat dibutuhkan sebagai masukan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. menurutnya, aspirasi dan masukan dari media sangat dibutuhkan tidak hanya saat penyusunan peraturan pelaksanaan, namun juga ke depannya saat implementasi kebijakannya.

"Adapun aspirasi yang tidak masuk kerangka regulasi UU Cipta Kerja, nantinya akan difasilitasi dalam pertemuan dengan otoritas yang paling terkait. Pokoknya kami akomodasi semuanya," kata Franky.

Franky menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan penyerapan aspirasi dan masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan rekomendasi peraturan turunan UU Cipta Kerja. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa dilakukan melalui berbagai kanal mulai dari online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi, melalui email, atau surat.

Sekadar diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan, peta bisnis media dewasa ini berubah drastis seiring perkembangan teknologi internet. Di masa lalu media bisa mengendalikan kegiatan dan bisnisnya dari hulu ke hilir, dari produksi konten sampai distribusinya.

Adapun saat ini, kata dia, distribusi konten yang diproduksi media juga dilakukan platform-platform online yang kebanyakan dikuasai pemain global yang memiliki kekuatan kapital lebih kuat. Alhasil media-media di tanah air yang memproduksi konten mendapat kompetitor baru dari pemain global besar.

Masalahnya, ujar dia, persaingan menjadi tidak seimbang karena ada perbedaan kebijakan yang mengikat media-media dan platform digital. Dari sisi perpajakan saja misalnya, perusahaan media dikenai pajak sementara platform-platform digital global belum dikenakan pajak penghasilan.

"Platform digital mendistribusikan konten-konten yang bersaing dengan konten yang kami produksi, dan dengan adanya perbedaan beban pajak, maka dari sisi penawaran harga saja media akan berat bersaing," kata Wenseslaus.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja )

Di luar soal bisnis, lanjut Wenseslaus, ada bahaya lain dari fenomena digitalisasi jurnalisme ini yakni ancaman merosotnya kualitas berita. Konten jurnalistik tereduksi hanya menjadi komoditas atau jualan saja.

"Berita-berita penting jadi kalah bersaing dengan berita-berita tidak penting yang pembacanya tinggi. Berita bisa asal-asalan saja yang penting banyak yang baca," katanya.

Jika disrupsi media ini tidak diatur dan kurang dukungan pemerintah, kualitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang bisa terancam merosot drastis. Padahal peran jurnalistik sangat signifikan dalam sistem sosial politik di suatu negara.

Dia menyarankan agar pemerintah memberi dukungan kepada industri media agar industri makin sehat dan publik mendapat informasi berkualitas. Untuk itu pemerintah perlu segera membuat regulasi yang berpihak ke media tanah air.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Terjepit Dua Tekanan...
Terjepit Dua Tekanan Besar, Industri Manufaktur Indonesia Mendekati Batas Stagnasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Perkuat Kesiapan Kerja,...
Perkuat Kesiapan Kerja, SGU Jalin Kolaborasi dengan Industri Media
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Berita Terkini
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Infografis
5 Minuman Khas yang...
5 Minuman Khas yang Sangat Populer dari Berbagai Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved