Duh, Duit Sebanyak Rp247 Triliun Masih Nganggur di Daerah
Senin, 21 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
"Contohnya seperti Sumba Tengah masih 0% dan di beberapa kabupaten lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut dia juga membuka data untuk Bali. Dalam belanja penanganan dampak ekonomi sudah sangat baik mencapai 99,14% dari alokasi Rp103 miliar. Dalam penyediaan jaring pengaman sosial juga sudah tercapai 96% dari alokasi Rp199 miliar dan belanja bidang kesehatan sudah tinggi hingga 95%.
"Tapi di beberapa kabupaten masih ada yang rendah seperti Klungkung hanya 37% realisasi belanja penanganan dampak ekonominya dari anggaran Rp9 miliar. Di Gianyar malah masih 0% realisasi untuk penanganan dampak ekonomi dari anggaran hingga Rp10 miliar," terangnya.
Dalam momen tersebut dia mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat sipil karena telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.
"Kita harus saling bekerja sama dalam swakelola anggaran pemda yang masih feasible. Kita undang ormas dan LSM untuk bekerja sama," katanya.
Landasan kebijakan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada 20 Juli 2020.
Lebih lanjut dia juga membuka data untuk Bali. Dalam belanja penanganan dampak ekonomi sudah sangat baik mencapai 99,14% dari alokasi Rp103 miliar. Dalam penyediaan jaring pengaman sosial juga sudah tercapai 96% dari alokasi Rp199 miliar dan belanja bidang kesehatan sudah tinggi hingga 95%.
"Tapi di beberapa kabupaten masih ada yang rendah seperti Klungkung hanya 37% realisasi belanja penanganan dampak ekonominya dari anggaran Rp9 miliar. Di Gianyar malah masih 0% realisasi untuk penanganan dampak ekonomi dari anggaran hingga Rp10 miliar," terangnya.
Dalam momen tersebut dia mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat sipil karena telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.
"Kita harus saling bekerja sama dalam swakelola anggaran pemda yang masih feasible. Kita undang ormas dan LSM untuk bekerja sama," katanya.
Landasan kebijakan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada 20 Juli 2020.
Lihat Juga :