Duh, Duit Sebanyak Rp247 Triliun Masih Nganggur di Daerah
Senin, 21 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai implementasinya, Kemendagri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yan berlaku mulai 17 September 2020.
Melalui SE tersebut, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, serta RW dan RT. ( Baca juga:Mobil hingga Batu Giok Bernilai Miliaran Raib, Rizky Febian Tuntut Tanggung Jawab Teddy )
Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE No. 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2020.
Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui LSM dan ormas mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi bersama dengan pemerintah daerah melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
Melalui SE tersebut, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, serta RW dan RT. ( Baca juga:Mobil hingga Batu Giok Bernilai Miliaran Raib, Rizky Febian Tuntut Tanggung Jawab Teddy )
Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE No. 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2020.
Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui LSM dan ormas mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi bersama dengan pemerintah daerah melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
(uka)
Lihat Juga :