Tiati Gaes! Sekarang Halan-Halan Bisa Kena Denda

Senin, 21 Desember 2020 - 19:27 WIB
loading...
Tiati Gaes! Sekarang...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perusahaan transportasi darat diminta untuk menyiapkan diri dalam menyikapi aturan pelaksanaan liburan Natal dan tahun baru (Nataru) seperti yang tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 23 tahun 2020. Beleid itu mengharuskan para penumpang yang akan berpergian dengan menggunakan jalur darat melakukan tes rapid antigen dengan masa berlaku tiga hari sebelum keberangkatan, dan PCR Test 14 hari sebelum keberangkatan.

Mengutip dari Surat Edaran tersebut, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya adalah berupa pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( Baca juga:Siap-Siap Kena 'Razia' Tes Antigen di Jalan Tol hingga Terminal )

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiada mengatakan, nantinya pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan di beberapa titik, dari mulai rest area jalan tol hingga terminal.

Untuk di Kementerian Perhubungan, nantinya pengawasan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang transportasi darurat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Ada tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal, di rest area oleh Polri, di penyebrangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/12/2020). ( Baca juga:Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Tes acak ini nantinya akan dilakukan mulai esok hari. Saat ini pihaknya sedang mengondisikan dengan daerah dan pejabat teknis terkait untuk pelaksanaannya.

"Besok kita mulai hari ini sedang mengkondisikan dengan daerah dan teknis pelaksanaannya. Tes acak betul contoh saja dari yang melakukan perjalanan," ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved