Digitalisasi dan Otomatisasi Tuntut Perubahan Sistem Jaminan Sosial
Senin, 21 Desember 2020 - 22:49 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Di tengah berbagai isu utama jaminan sosial dari berbagai perspektif, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah terus menyempurnakan sistem jaminan sosial . Tujuannya, agar seluruh warga negara semakin terlindungi dan kesejahteraannya meningkat sesuai dengan amanat konstitusi.
"Pemerintah memastikan warga negara mendapatkan perlindungan, baik melalui skema kontribusi atau non-kontribusi sehingga terbangun komitmen sosial yang baik antar pemerintah dan warga negara melalui kontribusi tenaga kerja, sosial, usaha ekonomi dan pembayaran pajak," kata Ida pada acara Webinar Dewas Menyapa Indonesia: "Future Challenges Social Security Outlook 2021" di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Ida mengatakan, dengan berinvestasi pada sistem jaminan sosial secara inklusif, responsif dan komprehensif non-diskriminasi, akan menghasilkan manfaat sosial, ekonomi dan politik serta berkontribusi pada pengurangan kemiskinan. Pun memperkecil ketimpangan maupun kesenjangan sekaligus meningkatkan produktivitas yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Di seluruh dunia, perkembangan dunia kerja saat ini mulai didominasi oleh pekerja muda atau biasa disebut generasi milenial kelahiran sekitar tahun 1980-1995 yang memiliki cara pandang sendiri dalam dunia kerja," katanya. ( Baca juga:Waspada! Pembangkit Listrik hingga Kilang Minyak Jadi Incaran Penjahat Siber )
Ida menambahkan pergeseran paradigma perlindungan pekerja di tengah era digitalisasi dan otomatisasi, harus tetap berpegang teguh pada menempatkan rakyat sebagai prioritas utama. Menurutnya, rakyat berhak untuk mendapatkan kesempatan sama sebagai upaya pengembangan dirinya.
"Yakni melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya secara layak, memperkecil risiko sosial, menjangkau kepesertaan yang lebih luas dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada seluruh rakyat," katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah paradigma perlindungan pekerja akibat model pekerjaan di masa depan yang tak lagi sama dengan saat ini. Tidak sekedar melindungi status pekerjaan tetap namun lebih fokus pada kemampuan bekerja yang dapat tercapai melalui ketrampilan yang dapat berubah dan beradaptasi secara dinamis. ( Baca juga:Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Polda Metro Minta Haikal Hassan Menghadap Hari Ini )
"Pemerintah memastikan warga negara mendapatkan perlindungan, baik melalui skema kontribusi atau non-kontribusi sehingga terbangun komitmen sosial yang baik antar pemerintah dan warga negara melalui kontribusi tenaga kerja, sosial, usaha ekonomi dan pembayaran pajak," kata Ida pada acara Webinar Dewas Menyapa Indonesia: "Future Challenges Social Security Outlook 2021" di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Ida mengatakan, dengan berinvestasi pada sistem jaminan sosial secara inklusif, responsif dan komprehensif non-diskriminasi, akan menghasilkan manfaat sosial, ekonomi dan politik serta berkontribusi pada pengurangan kemiskinan. Pun memperkecil ketimpangan maupun kesenjangan sekaligus meningkatkan produktivitas yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Di seluruh dunia, perkembangan dunia kerja saat ini mulai didominasi oleh pekerja muda atau biasa disebut generasi milenial kelahiran sekitar tahun 1980-1995 yang memiliki cara pandang sendiri dalam dunia kerja," katanya. ( Baca juga:Waspada! Pembangkit Listrik hingga Kilang Minyak Jadi Incaran Penjahat Siber )
Ida menambahkan pergeseran paradigma perlindungan pekerja di tengah era digitalisasi dan otomatisasi, harus tetap berpegang teguh pada menempatkan rakyat sebagai prioritas utama. Menurutnya, rakyat berhak untuk mendapatkan kesempatan sama sebagai upaya pengembangan dirinya.
"Yakni melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya secara layak, memperkecil risiko sosial, menjangkau kepesertaan yang lebih luas dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada seluruh rakyat," katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengubah paradigma perlindungan pekerja akibat model pekerjaan di masa depan yang tak lagi sama dengan saat ini. Tidak sekedar melindungi status pekerjaan tetap namun lebih fokus pada kemampuan bekerja yang dapat tercapai melalui ketrampilan yang dapat berubah dan beradaptasi secara dinamis. ( Baca juga:Soal Mimpi Bertemu Rasulullah, Polda Metro Minta Haikal Hassan Menghadap Hari Ini )
Lihat Juga :