Erick Thohir: Hari Ini Kita Fokus Asabri, Alhamdulillah Jiwasraya Sudah Putus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, potensi korupsi di internal perseroan plat merah bisa saja akan terjadi. Penilaian itu didasari atas korupsi dua manajemen perseroan negara yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri .
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, potensi penggelapan dana negara itu bisa saja terjadi melalui dana pensiun BUMN. Lantaran itu Ia menekankan, bakal terus dana-dana pensiun yang ada di BUMN.
"Tentu sesuai dengan tugas kami, dimana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya ya memang Asabri dan ini merupakan bagian dari peta jalan bagaimana kita merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak sendiri kasus-kasus yang terus terus terjadi," ujar Erick, Selasa (22/12/2020).
(Baca Juga: Terbongkar! Bancakan Duit Asabari Lebih Gede Dibandingkan Jiwasraya )
Karena itu, Kementerian BUMN terus melakukan perapihan dana pensiun plat merah. Salah satunya adalah bersinergi dengan penegak hukum. Erick sendiri diketahui menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi tadi.
Dalam kunjungannya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, ihwal penanganan kasus Asabri.
"Nah tentu hari ini kita fokus Asabri dulu karena saya rasa Alhamdulillah Jiwasraya sudah putus. Kita lihat juga Asabri ada keterkaitan, makanya kita juga koordinasi kepada Kejaksaaan," kata dia.
Erick memang berencana menggabungkan entitas dana pensiun pelat merah untuk mencegah terulangnya kasus Jiwasraya dan Asabri. Rencana untuk melakukan konsolidasi Penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk menjaga pengelolaan investasi dana pensiun (dapen).
(Baca Juga: Bongkar Korupsi di Asabri, PPATK Segera Laporkan Hasil Penyelidikan ke Polisi )
Pada tahap pertama, pendiri Mahaka Group itu memperkirakan baru dapat mengkonsolidasikan tiga sampai empat dapen BUMN. Terdapat banyak perusahaan BUMN yang memiliki atau menjadi pendiri dari entitas dapen, sehingga jika diteruskan, akan terdapat beberapa tahap penggabungan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari 53 pengelola dapen dan tiga entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, potensi penggelapan dana negara itu bisa saja terjadi melalui dana pensiun BUMN. Lantaran itu Ia menekankan, bakal terus dana-dana pensiun yang ada di BUMN.
"Tentu sesuai dengan tugas kami, dimana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya ya memang Asabri dan ini merupakan bagian dari peta jalan bagaimana kita merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak sendiri kasus-kasus yang terus terus terjadi," ujar Erick, Selasa (22/12/2020).
(Baca Juga: Terbongkar! Bancakan Duit Asabari Lebih Gede Dibandingkan Jiwasraya )
Karena itu, Kementerian BUMN terus melakukan perapihan dana pensiun plat merah. Salah satunya adalah bersinergi dengan penegak hukum. Erick sendiri diketahui menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi tadi.
Dalam kunjungannya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, ihwal penanganan kasus Asabri.
"Nah tentu hari ini kita fokus Asabri dulu karena saya rasa Alhamdulillah Jiwasraya sudah putus. Kita lihat juga Asabri ada keterkaitan, makanya kita juga koordinasi kepada Kejaksaaan," kata dia.
Erick memang berencana menggabungkan entitas dana pensiun pelat merah untuk mencegah terulangnya kasus Jiwasraya dan Asabri. Rencana untuk melakukan konsolidasi Penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk menjaga pengelolaan investasi dana pensiun (dapen).
(Baca Juga: Bongkar Korupsi di Asabri, PPATK Segera Laporkan Hasil Penyelidikan ke Polisi )
Pada tahap pertama, pendiri Mahaka Group itu memperkirakan baru dapat mengkonsolidasikan tiga sampai empat dapen BUMN. Terdapat banyak perusahaan BUMN yang memiliki atau menjadi pendiri dari entitas dapen, sehingga jika diteruskan, akan terdapat beberapa tahap penggabungan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari 53 pengelola dapen dan tiga entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
(akr)