Indeks Ketenagakerjaan Naik Signifikan, Menaker: Jangan Terlena!

Rabu, 23 Desember 2020 - 04:01 WIB
loading...
Indeks Ketenagakerjaan...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambut positif hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Tahun 2020 yang menunjukan adanya peningkatan Indeks sebesar 6,58 poin, yakni dari 61,06 pada tahun 2019 menjadi 67,64 pada tahun 2020.

Dengan kenaikan IPK tahun 2020 ini, maka Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional meningkat menjadi kategori “Menengah Atas” dibandingkan IPK Tahun 2019 yang berada pada status “Menengah Bawah".

Hasil peningkatan indeks yang cukup siginifikan ini menunjukkan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan inovasi program kegiatan pembangunan ketenagakerjaan serta pemenuhan data-data pengukuran berdasarkan dokumen yang valid dan akurat, dapat menunjang peningkatan IPK.

( )

"Capaian kenaikan nilai IPK Tahun 2020 tidak boleh membuat kita terlena. Pengukuran IPK tahun ini merupakan pengukuran terhadap capaian kinerja pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2019, yaitu pada saat laju perekonomian Indonesia dan dunia masih tumbuh positif," kata Ida secara virtual pada acara penganugerahan Penghargaan IPK Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Menurut Ida, kenaikan IPK tahun 2020 ini terjadi pada 8 indikator utama, yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, serta Jaminan Sosial Tenaga kerja.

"Secara nasional, IPK tahun 2020 mengalami kenaikan, IPK tertinggi diraih oleh Provinsi DKI Jakarta dengan Indeks sebesar 78,29. Peringkat kedua diraih oleh Provinsi Kalimantan Timur dengan Indeks sebesar 77,21, sedangkan peringkat ketiga diraih oleh Provinsi Bali dengan Indeks sebesar 75,38," ungkapnya.

Jumlah Provinsi dengan IPK berkategori “Menengah Atas” atau IPK diatas 66,00 mengalami peningkatan menjadi 23 provinsi dari tahun 2019 yang hanya berjumlah 7 provinsi.

“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah (pemda) sudah aware dengan pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen pencapaian tujuan SDGs,” ungkap Ida.

( )

Penganugerahan penghargaan IPK ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerja kerasnya untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang dapat mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan diserahkan oleh Menaker Ida secara virtual kepada para gubernur yang provinsinya memperoleh Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan terbaik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)