Rumah Subsidi Harus Layak, Menteri Basuki: Kualitas Bangunan Tidak Bisa Ditawar
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Lalu BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.
(Baca Juga: PUPR: Realisasi Program Sejuta Rumah Capai 856.758 Unit )
Bank pelaksana yang hadir di lokasi di antaranya 5 Bank Nasional yaitu Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BRI Syariah; dan 4 Bank Pembangunan Daerah yaitu BPD BJB, BPD NTB Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Jatim Syariah.
Pemerintah kembali menggulirkan Dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana. Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA sebesar Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.
(Baca Juga: PUPR: Realisasi Program Sejuta Rumah Capai 856.758 Unit )
Bank pelaksana yang hadir di lokasi di antaranya 5 Bank Nasional yaitu Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BRI Syariah; dan 4 Bank Pembangunan Daerah yaitu BPD BJB, BPD NTB Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Jatim Syariah.
Pemerintah kembali menggulirkan Dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana. Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA sebesar Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.
(akr)
Lihat Juga :