Nasabah IndoSterling Bersyukur dan Lega Sudah Terima Pembayaran Utang
Rabu, 23 Desember 2020 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Rasa syukur juga diungkapkan kreditur berdomisili Medan, Alice Mulyadi (42 tahun) yang menilai dimajukannya cicilan dari jadwal yang telah disepakati dalam PKPU merupakan wujud nyata komitmen IOI melaksanakan kewajiban pada kreditornya.
(Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang )
Menurut Deasy Sutedja, Corporate Communications Director IndoSterling Group pembayaran dipercepat seiring membaiknya kondisi ekonomi makro dan komitmen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) untuk tidak menunda kewajiban.
Untuk tahap berikutnya, lanjut Deasy, IndoSterling akan segera menjalankan pembayaran cicilan tahap 2 pada 4 Januari 2021 dilanjutkan tahap berikutnya pada 1 Februari 2021. Dengan dimulainya proses pembayaran menjadi bukti IOI telah menjalankan hal yang telah disepakati.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun-tenon cicilan, yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Kasus IOI berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
(Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang )
Menurut Deasy Sutedja, Corporate Communications Director IndoSterling Group pembayaran dipercepat seiring membaiknya kondisi ekonomi makro dan komitmen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) untuk tidak menunda kewajiban.
Untuk tahap berikutnya, lanjut Deasy, IndoSterling akan segera menjalankan pembayaran cicilan tahap 2 pada 4 Januari 2021 dilanjutkan tahap berikutnya pada 1 Februari 2021. Dengan dimulainya proses pembayaran menjadi bukti IOI telah menjalankan hal yang telah disepakati.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun-tenon cicilan, yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Kasus IOI berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
Lihat Juga :